Menuju konten utama

KPK Beberkan Alasan Perpanjangan Pencekalan Setya Novanto

Lode beralasan, KPK masih memerlukan banyak informasi dari Setya Novanto terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP.

KPK Beberkan Alasan Perpanjangan Pencekalan Setya Novanto
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa pencekalan bepergian ke luar negeri untuk Ketua DPR RI, Setya Novanto. Komisi antirasuah beralasan masih membutuhkan keterangan politikus Partai Golkar itu meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan sidang praperadilan Novanto.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Jakarta, Selasa (3/10/2017). Lode beralasan, KPK masih memerlukan banyak informasi dari Setya Novanto terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP.

“Ya kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan oleh KPK dari beliau,” kata Laode seperti dikutip Antara.

Laode berharap, Setya Novanto bisa hadir jika KPK membutuh keterangannya. “Ya kalau beliau sudah sehat itu kan lebih bagus ya. Jadi kalau beliau sudah sehat diharapkan ya apabila misalnya dimintai keterangan oleh pihak KPK itu bisa hadir,” Laode.

KPK pada 2 Oktober menyampaikan surat pengajuan perpanjangan cekal ke luar negeri terhadap Setya Novanto dalam penyelidikan kasus korupsi dalam pengadaan korupsi e-KTP. Informasi itu diungkapkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Agung Sampurno.

"Pencekalan untuk enam bulan ke depan, jadi April 2018 jatuh temponya. Dengan demikian, maka surat pertama sudah gugur atau digantikan dengan surat yang baru," katanya.

Setya Novanto sebelumnya dicekal ke luar negeri pada 10 April hingga 10 Oktober dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto, menyatakan tindakan KPK menetapkan dia sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Daftar Alasan Hakim yang Membuat KPK Kalah Praperadilan

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz