Menuju konten utama

Daftar Alasan Hakim yang Membuat KPK Kalah Praperadilan

Sejak 2015-2017 setidaknya KPK telah enam kali kalah dalam sidang praperadilan. Alasan apa saja yang membuat hakim memenangkan para tersangka korupsi?

Daftar Alasan Hakim yang Membuat KPK Kalah Praperadilan
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap setelah kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (29/30/2017). Namun komisi antirasuah memastikan akan memperpanjang masa pencegahan Ketua DPR RI itu untuk bepergian ke luar negeri.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan, perpanjangan masa pencekalan Novanto berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi e-KTP yang ditangani KPK. “Pada waktu itu, surat pencekalan karena yang bersangkutan menjadi saksi dan akan diperpanjang sekiranya akan habis,” kata Agus di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (2/10/2017).

Surat pencekalan pertama pernah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi pada 10 April 2017. Saat itu, Novanto masih berstatus sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP. Masa pencekalan itu akan berakhir pada 10 Oktober mendatang.

Di tengah masa pencekalan edisi pertama itu, Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP. Akan tetapi, pada Jumat pekan kemarin, hakim Cepi Iskandar yang menjadi pengadil sidang praperadilan Novanto justru mengabulkan gugatan Novanto dan membatalkan status tersangka Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.

Kemenangan Setya Novanto dalam sidang praperadilan tersebut menambah daftar kekalahan komisi antirasuah di sidang praperadilan. Berdasarkan catatan Tirto, sejak 2015-2017, KPK setidaknya sudah enam kali mengalami kekalahan, di antaranya: Budi Gunawan (2015), Hadi Poernomo (2015), Ilham Arief Sirajuddin (2015), Marthen Dira Tome (2016), dan Taufiqurrahman (2017).

Ragam alasan pengadilan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi KPK. Mulai dari alat bukti yang dianggap tidak sah, status tersangka saat melakukan tindak pidana korupsi di luar objek KPK, hingga penetapan tersangka di awal penyidikan.

Baca juga: Jeratan KPK yang Sering Kandas di Praperadilan

Berikut alasan-alasan hakim yang membuat KPK kalah di sidang praperadilan:

Setya Novanto

Hakim tunggal Cepi Iskandar menilai surat perintah penyidikan (sprindik) Novanto sebagai tersangka yang dikeluarkan KPK tidak sah. Cepi beralasan, komisi antirasuah tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Setya Novanto.

Selain itu, bukti yang diajukan bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan sendiri untuk perkara Novanto, tetapi dalam perkara lain. Hakim Cepi Iskandar menilai, hal itu tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam perundang-undangan maupun SOP KPK.

“Penetapan yang dilakukan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentuan perundang-undangan Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Cepi saat membacakan putusan.

Akibat penetapan yang tidak sah, majelis hakim memutuskan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Novanto dianggap tidak berlaku. Pengadilan memerintahkan KPK agar penyidikan terhadap Novanto dihentikan dan status tersangka dalam kasus korupsi e-KTP batal.

Baca juga:MA Siap Periksa Hakim Cepi Bila Ada Dugaan Pelanggaran Etik

Hadi Poernomo

Alasan hakim mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo pada 26 Mei 2015 juga sama dengan argumentasi Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan Novanto, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo terhadap KPK.

Haswandi menyatakan, penetapan Hadi sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam UU KPK. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelahgunaan wewenang pada 21 April 2014. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan tanggal penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprindik-17/01/04/2014.

“Menimbang, dengan demikian, harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya,” kata Haswandi saat membacakan putusan.

Di dalam UU KPK, kata Haswandi, memang tidak diatur secara tegas mengenai waktu penetapan seorang tersangka apakah di awal atau di akhir penyidikan. Namun, Pasal 38 UU yang sama menyatakan bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur di dalam KUHAP juga berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Jaksel. Sayangnya, pada 16 Juni 2016, majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Sri Wahyuni dan M.S. Lumme menolak PK dari KPK terkait putusan praperadilan hakim tunggal Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo.

Baca juga: Menguji Ketangguhan KPK Lewat Praperadilan Setya Novanto

Budi Gunawan

Sementara dalam kasus praperadilan Budi Gunawan pada Februari 2015, yang dipersoalkan bukan bukti kasusnya, melainkan status yang bersangkutan saat melakukan tindak pidana korupsi. Atas pertimbangan itu, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

KPK kemudian melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Agung justru melimpahkannya ke Polri dengan alasan agar lebih efektif karena instansi kepolisian itu pernah menangani kasus tersebut.

Ilham Arief Sirajuddin

Praperadilan lain yang dikabulkan pengadilan adalah kasus korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Siradjudin, pada 12 Mei 2015. Pengadilan menyatakan bahwa KPK belum memiliki alat bukti yang kuat. Dalam hal ini, KPK mengajukan barang bukti atau keberadaan bukti dengan fotokopi yang dianggap tidak sah.

Namun komisi antikorupsi tidak tinggal diam. KPK kemudian menerbitkan sprindik baru, dan akhirnya Ilham Arif Sirajuddin divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Februari 2016. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun atas dakwaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar periode 2007-2013.

Marthen Dira Tome

PN Jakarta Selatan juga pernah mengabulkan permohonan praperadilan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, pada Mei 2016. Saat itu, hakim tunggal Nursyam yang memimpin persidangan menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marthen tidak sah dan melanggar Pasal 8 UU KPK.

Selain itu, Nursyam menilai pengambilalihan kasus tersebut oleh KPK dari Kejati NTT tidak dilakukan serentak dengan tersangka. Padahal sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK menyebutkan pengambilan kasus harus disertai dengan tersangka. Atas pertimbangan itulah PN Jaksel meminta KPK sebagai pihak termohon segera mencabut Sprindik Nomor: Sprin.Dik/49/01/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014, tetang penetapan tersangka Marthen.

Namun demikian, pada November 2016, komisi antirasuah kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka, dan akhirnya ia divonis 3 tahun penjara pada 31 Juli 2017.

Taufiqurrahman

KPK kembali menelan kekalahan pada 6 Mei 2017. Dalam putusan PN Jaksel, hakim tunggal Wayan Karya menyatakan KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Nganjuk (2008-2013 dan 2013-2018) Taufiqurrahman, karena kasus tersebut sudah pernah diusut oleh Kejaksaan.

Hakim mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani, pada 29 Maret 2012.

Atas dasar tersebut, PN Jaksel menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan mantan politisi PDI Perjuangan ini. Dalam SKB disebutkan bahwa apabila ada dua instansi atau lembaga yang menangani perkara yang sama, maka dikembalikan ke lembaga atau instansi yang melakukan penyelidikan sejak awal.

Dalam kasus Setya Novanto, apa yang akan dilakukan KPK?

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz