Menuju konten utama

KPK Berencana Perpanjang Masa Pencekalan Setya Novanto

KPK segera berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk memperpanjang pencekalan Setya Novanto.

KPK Berencana Perpanjang Masa Pencekalan Setya Novanto
(Ilustrasi) Ketua KPK Agus Rahardjo bersama sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Save KPK Betti Alisjahbana, dan Erry Riyana Hardjapamekas memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan masa pencekalan Ketua DPR RI, Setya Novanto akan diperpanjang. Pencegahan Novanto dari berpergian ke luar negeri itu diperpanjang berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi e-KTP.

Menurut Agus, surat permintaan perpanjangan masa pencekalan Novanto itu akan segera disampaikan oleh Komisi Antikorupsi kepada Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

"Pada waktu itu, surat pencekalan karena yang bersangkutan menjadi saksi dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," kata Agus di Jakarta, pada Senin (2/10/2017) seperti dikutip Antara.

Surat pencekalan pertama pernah dilayangkan oleh KPK ke Ditjen Imigrasi pada 10 April 2017. Saat itu, Novanto masih berstatus sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP. Masa pencekalan itu akan berakhir pada 10 Oktober 2017.

"Beliau (Novanto) akan jadi saksi untuk para tersangka (yang jumlahnya cukup banyak), yang terakhir Dirut PT Quadra," Agus menambahkan.

Di tengah masa pencekalan edisi pertama itu, Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Akan tetapi, pada Jumat pekan kemarin, Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Novanto di sidang praperadilan. Hakim Cepi menyatakan penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan sebab menyalahi prosedur.

Sementara hingga saat ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus e-KTP. Tersangka terbaru adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang diumumkan pada 27 September 2017.

Anang diduga bersama-sama dengan Andi Narogong, Irman, serta Sugiharto dan kawan-kawan terlibat di kasus korupsi e-KTP. Dia diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTP.

KPK menduga Anang juga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait dengan proses proyek e-KTP. Dia juga diduga menyiapkan uang sejumlah 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom