Menuju konten utama

KPK Sebut Berkas Perkara Novanto Belum Dilimpahkan

KPK menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada pelimpahan berkas karena masih dalam tahap proses penyelidikan.

KPK Sebut Berkas Perkara Novanto Belum Dilimpahkan
Agus Rahardjo bersama Saut Situmorang dan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Senin (17/7). ANTARA FOTO/Ubaidillah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada pelimpahan berkas perkara tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto ke tahap penuntutan.

"Berkaitan dengan penanganan perkara tersangka Setya Novanto, perlu disampaikan bahwa sampai hari ini masih dalam proses penyidikan. Jadi, belum ada yang disebut-sebut sebagai pelimpahan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Saat dikonfirmasi sampai sejauh mana kelengkapan berkas perkara Novanto, ia belum bisa menjelaskan secara spesifik.

"Sampai dengan hari ini masih di penyidikan. Di penyidikan itu kan prosesnya bermacam-macam termasuk di dalamnya adalah pemberkasan," kata Priharsa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa berkas perkara Novanto sudah selesai. Namun, KPK masih menunggu beberapa saksi dan ahli meringankan Novanto yang belum diperiksa sehingga berkas perkara belum dilimpahkan ke penuntut umum.

"Berkas penyidikan sudah selesai, karena itu hak dia untuk minta saksi-saksi meringankan. Untuk itu, kami harus melakukan pemeriksaan," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11).

Saat ini Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana akan digelar pada Kamis (7/12) setelah sebelumnya sempat ditunda selama satu pekan.

Novanto sebelumnya juga pernah ditersangkakan oleh KPK, tetapi penersangkaan Novanto dibatalkan dalam sidang praperadilan karena dianggap menyalahi prosedur.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo