tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada pelimpahan berkas perkara tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto ke tahap penuntutan.
"Berkaitan dengan penanganan perkara tersangka Setya Novanto, perlu disampaikan bahwa sampai hari ini masih dalam proses penyidikan. Jadi, belum ada yang disebut-sebut sebagai pelimpahan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12/2017).
Saat dikonfirmasi sampai sejauh mana kelengkapan berkas perkara Novanto, ia belum bisa menjelaskan secara spesifik.
"Sampai dengan hari ini masih di penyidikan. Di penyidikan itu kan prosesnya bermacam-macam termasuk di dalamnya adalah pemberkasan," kata Priharsa.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa berkas perkara Novanto sudah selesai. Namun, KPK masih menunggu beberapa saksi dan ahli meringankan Novanto yang belum diperiksa sehingga berkas perkara belum dilimpahkan ke penuntut umum.
"Berkas penyidikan sudah selesai, karena itu hak dia untuk minta saksi-saksi meringankan. Untuk itu, kami harus melakukan pemeriksaan," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11).
Saat ini Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana akan digelar pada Kamis (7/12) setelah sebelumnya sempat ditunda selama satu pekan.
Novanto sebelumnya juga pernah ditersangkakan oleh KPK, tetapi penersangkaan Novanto dibatalkan dalam sidang praperadilan karena dianggap menyalahi prosedur.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo