Menuju konten utama

MA Tindak Tegas Bila Ada Pelanggaran Etika Hakim Cepi

MA segera memproses pengaduan Koalisi Masyarakat Sipil atas putusan Hakim Cepi Iskandar dalam perkara praperadilan Setya Novanto.

MA Tindak Tegas Bila Ada Pelanggaran Etika Hakim Cepi
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan tindakan tegas bila memang ditemukan adanya pelanggaran etika oleh Hakim Cepi Iskandar dalam menangani dan memutus perkara praperadilan Setya Novanto.

Abdullah mengatakan MA akan segera memproses pengaduan Koalisi Masyarakat Sipil atas putusan Hakim Cepi Iskandar dalam perkara praperadilan yang dimohonkan oleh Setya Novanto.

"Tentu laporan pengaduan masyarakat ini akan segera diproses oleh Badan Pengawas (Bawas) MA," kata Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Namun, bila yang diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke dalam ranah teknis yuridis, Abdullah mengatakan MA tidak bisa melakukan tindakan apapun.

"Karena kita harus menghormati independensi hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman," kata Abdullah.

Mengenai kecepatan proses pengaduan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Abdullah mengatakan semua tergantung pada bukti-bukti serta data yang diserahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Bawas MA.

Bawas MA sendiri telah menerjunkan timnya untuk melakukan pengawasan sidang praperadilan Setya Novanto, namun hingga kini hasil pengawasan tersebut dikatakan Abdullah masih dalam pengkajian Bawas MA.

"Kami juga belum menerima hasil pengawasan oleh Bawas kemarin, rencananya nanti saya ke Bawas untuk membahas soal ini," kata Abdullah.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada tanggal 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tidak sesuai dengan prosedur.

Hakim Cepi berkesimpulan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak berdasarkan prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK.

Atas putusan Hakim Cepi ini, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadu kepada Bawas MA dengan membawa sejumlah bukti dan data yang dinilai merupakan kejanggalan dalam proses praperadilan Setya Novanto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri