"Jadi kami punya alat rekam sidang di sana (PN Jakpus) beberapa tahun yang lalu sudah kami pasang. Rekan-rekan kami di sini ditampilkan," ucap Setiadi.
Sidang praperadilan Setnov kali ini, KPK akan menayangkan cuplikan pembacaan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
"Bahwa 'ne bis in idem' itu memang tidak boleh tetapi terhadap perkara yang sudah mempunyai putusan yang tetap berarti bahwa perkara itu sudah masuk pokok perkara," kata Komariah.
Agenda sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto hari ini, KPK akan menghadirkan tiga ahli hukum sebagai saksi dan mempertimbangkan hadirnya saksi fakta.
"Ini juga seharusnya ditangkap oleh pengadilan yang membuat jadwal, jangan sampai jadi permainan waktu," kata saksi ahli di praperadilan di sidang Setnov, Mudzakir.
"Jadi kami memohon kepada hakim untuk tetap diberikan perlindungan pada hak-hak asasi dari klien kami sehingga sebelum tanggal 13 (Desember) sudah ada putusan Yang Mulia," kata Ketut.