Menuju konten utama

Kuasa Hukum Setya Novanto Tetap Ngotot Lanjutkan Praperadilan

"Jadi kami memohon kepada hakim untuk tetap diberikan perlindungan pada hak-hak asasi dari klien kami sehingga sebelum tanggal 13 (Desember) sudah ada putusan Yang Mulia," kata Ketut.

Kuasa Hukum Setya Novanto Tetap Ngotot Lanjutkan Praperadilan
Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id -

Tim kuasa hukum Setya Novanto tetap bersikukuh akan melanjutkan proses praperadilan yang sekarang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, praperadilan pada dasarnya adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia.

Ketut memaparkan hal ini ketika di dalam persidangan praperadilan Novanto hari ini, Jumat (8/12/2017). Ketut menuturkan bahwa setiap proses peradilan pasti ada gunanya karena merupakan hak dari setiap warga negara.

Ketut menilai bahwa hak asasi Novanto "tentunya ini harus dimengerti sampai pada tahap akhir."

"Jadi kami memohon kepada hakim untuk tetap diberikan perlindungan pada hak-hak asasi dari klien kami sehingga dengan harapan bahwa sebelum tanggal 13 (Desember) sudah ada putusan Yang Mulia," katanya.

Ia lantas menilai bahwa proses peradilan ini masih penting untuk dilanjutkan. Berdasarkan analisis Ketut, pada hari Senin (11/12/2017), seluruh saksi dari pihak Novanto sudah selesai dihadirkan dan pada hari Selasa (12/12/2017) ia menginginkan agar seluruh saksi dari KPK bisa diperiksa. Menurut Ketut, hanya tiga saksi yang dihadirkan pihak Novanto, salah satunya dipastikan akan hadir pada jam 14.00 setelah sidang diskors.

"Jadi harusnya pemeriksaan itu sudah selesai sebelum hari Rabu," tandasnya lagi.

Menanggapi hal ini, hakim tunggal Kusno yang memimpin sidang praperadilan mengaku memang memberi kebebasan kepada pemohon ataupun termohon. Ia menolak untuk mengubah jadwal yang sudah disusun kemarin bahwa batas maksimal KPK menghadirkan saksi hari Rabu.

"Saya tidak bisa menyatakan kepada KPK, saksi itu harus hadir hari Selasa. Seperti yang kemarin direkam dan masuk TV juga bahwa hadirnya saksi itu terakhir hari Rabu. Dan mereka pasti akan minta kesimpulan juga," kata Kusno. Otomatis, putusan tidak mungkin akan terjadi hari Rabu.

Meski begitu, Kusno menegaskan akan melihat perkembangan situasi pada hari Senin, apabila memang KPK memungkinkan untuk menghadirkan saksinya pada hari Selasa saja. Yang jelas praperadilan akan tetap berjalan karena Kusno menyatakan bahwa hanya pemohon yang bisa mencabut permohonan dan juga harus disertai persetujuan dari termohon.

"Pemohon berpendapat agar diselesaikan hari Rabu saya pun tidak berkeberatan," katanya lagi.

Sebelumnya, hakim Kusno menanyakan kepada pemohon, yakni pihak Novanto sebagai yang berkuasa untuk mencabut permohonan dan menghentikan proses praperadilan. Ia menyarankan agar pihak Novanto mempertimbangkan keefektifan waktu yang harus dihabiskan oleh proses praperadilan ini dengan mengetahui jadwal putusan praperadilan adalah hari Jumat (15/12/2017) atau paling cepat hari Kamis (14/12/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri