Menuju konten utama

Pengamanan Sidang Perdana e-KTP Setya Novanto akan Berjalan Normal

Polda Metro Jaya mengaku tidak akan menyiapkan pengamanan khusus jelang proses sidang Setya Novanto besok (Rabu, 13/12).

Pengamanan Sidang Perdana e-KTP Setya Novanto akan Berjalan Normal
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Sidang perdana Setya Novanto dalam kasus tindak pidana korupsi e-KTP akan berlangsung pada besok, Rabu (13/12/2017). Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengaku pengamanan sidang tersebut akan berjalan seperti biasa.

"Itu sudah sehari-hari. Sudah konsolidasi sama aparat," kata Humas Pengadilan Tipikor Ibnu Basuki Wibowo di Gedung PN Jakpus, Selasa (12/12/2017).

Sampai saat ini, pihak pengadilan belum mendapat informasi adanya pengerahan massa dalam persidangan Novanto. Namun, mereka sudah mengantisipasi hal tersebut. Menurut Ibnu, permasalahan keamanan berada pada kewenangan aparat keamanan.

"Kita belum terbaca dan itu kewenangan dari aparat pengaman. Kita bekerja sama dengan aparat pengamanan, yang antisipasi dari mereka," kata Ibnu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku tidak akan menyiapkan pengamanan khusus jelang proses sidang Setya Novanto besok (Rabu, 13/12). Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Menurut Argo, kasus Setya Novanto terkait korupsi proyek KTP elektronik bukan merupakan kasus yang harus dibesar-besarkan ataupun diberi perlakukan khusus. Seperti halnya kasus peradilan lain, Argo menegaskan bahwa kepolisian akan mengamankan proses sidang.

“Kasus biasa aja, enggak ada kasus luar biasa,” kata Argo saat dihubungi Tirto, Selasa (12/12).

Dalam sidang perkara e-KTP yang melibatkan Novanto besok, rencananya Polda Metro Jaya akan menurunkan sekitar 30 anggota untuk pengamanan. Dari sejumlah anggota tersebut, tidak ada pasukan Brimob yang disiapkan, menurutnya hal ini karena tidak ada pesanan khusus dari pengadilan Tipikor.

“Ya semuanya itu kan kita cuman bahwa pengamanan ada, tapi kita kan harus nunggu permintaan pengadilan juga, kalau diamankan ya kita amankan, berapa jumlahnya, kalau tidak ada ya rutin-rutin biasa kita amankan,” terangnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto