Menuju konten utama

KPK Hadirkan Tiga Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Setya Novanto

Agenda sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto hari ini, KPK akan menghadirkan tiga ahli hukum sebagai saksi dan mempertimbangkan hadirnya saksi fakta.

KPK Hadirkan Tiga Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Setya Novanto
Ketua DPR sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Setelah kemarin menghadirkan saksi dari pihak Setya Novanto, hari ini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga ahli dalam lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno akan menggelar lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon pada hari ini, Selasa (12/12/2017).

"Kemungkinan ada tiga. Ahli hukum pidana, kemudian ahli hukum acara pidana, dan juga ahli hukum tata negara. Untuk namanya besok saja yang jelas dari luar kota semua," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Terkait rencana menghadirkan juga saksi fakta pada praperadilan, Setiadi menyatakan pihaknya masih mempertimbangkannya karena harus melaporkan kepada pimpinan KPK terlebih dahulu perkembangan jalan proses praperadilan sampai saat ini.

"Untuk saksi fakta akan kami pertimbangkan dulu karena kami harus melaporkan perkembangan kepada pimpinan," ujar Setiadi.

Agenda sidang praperadilan pada Senin (11/12/2017) adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak Setya Novanto.

Pihak Novanto menghadirkan tiga orang saksi, antara lain ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, ahli pidana Universitas Airlangga Surabaya Nur Basuki Minarno, dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada Jumat (10/11/2017).

Ia disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri