tirto.id - Persidangan praperadilan Setya Novanto pada Rabu (13/12/2017) memanas saat pengadilan memeriksa keterangan ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dan KPK berusaha menyandingkan cuplikan video persidangan perdana kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.
KPK ingin mengkonfirmasi kepada Zainal Arifin Mochtar yahg dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Setya Novanto. Namun, pihak Novanto keberatan terkait keinginan komisi antirasuah tersebut.
Zainal mengatakan, sidang praperadilan Novanto gugur apabila persidangan dakwaan kasus korupsi e-KTP sudah digelar. Zainal yang merupakan ahli hukum tata negara enggan mengomentari tentang proses praperadilan Novanto dari sudut pandang hukum pidana.
Ia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutus tentang perdebatan apakah persidangan praperadilan gugur setelah pembacaan dakwaan atau saat berkas sebagai tafsir Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2. Kala itu, kata Zainal, MK menerbitkan keputusan nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang polemik tersebut.
“MK mengatakan dia tidak konstitusonal kalau tidak dimulai sidang pemeriksaan awal,” kata Zainal di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Ketua Pukat UGM ini menerangkan, MK telah memberikan batasan jika praperadilan gugur pada saat pelimpahan. Sebagaimana keputusan MK, Zainal selaku ahli berpendapat, sidang dimulai saat majelis hakim membuka sidang.
“Ketika dimulainya sidang, ya ketika dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Zainal.
Persidangan pun mulai memanas saat KPK berencana menayangkan cuplikan video persidangan Setya Novanto sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP. Komisi antirasuah ingin menanyakan kepada ahli apakah video tersebut bisa diklasifikasikan sebagai sidang pertama atau tidak.
“Kami ingin memperoleh konfirmasi dari ahli. Apakah untuk tayangan saat ini kami lakukan apakah sudah masuk kategori bahwa sidang dibuka dan terbuka oleh umum bahwa itu sudah bisa dikategorikan sidang pertama sudah dimulai?” kata anggota tim hukum KPK, Efi Laila Kholis di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Namun, saat dimintai komentar, pihak penasihat hukum Novanto menolak penayangan video tersebut. Mereka tidak ingin video tersebut diputar di persidangan saat pemeriksaan ahli.
“Kami keberatan yang mulia karena ini mempengaruhi proses persidangan. Non etis lah," tegas Agus Triyanto, salah satu penasihat hukum Setya Novanto.
Polemik tersebut pun direspons oleh hakim praperadilan Kusno. Ia meminta pihak KPK tidak memutar video tersebut. Namun, ia memastikan video tersebut akan dilihat setelah pemeriksaan saksi ahli.
“Kalau sudah selesai, saya tetap, saya akan melihat apakah ini sidang yang pertama atau bukan," ujar Kusno di PN Jaksel.
Kusno meminta kepada KPK untuk menyerahkan salinan video tersebut. “Nanti saja, akan saya lihat sendiri apakah itu kategori sidang pertama atau tidak," kata Kusno.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz