tirto.id - Sidang praperadilan tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto kembali digelar, Rabu (13/12/2017). Sidang tetap akan digelar dengan pemeriksaan ahli dan pemutaran video jalannya sidang pembacaan dakwaan korupsi e-KTP yang berlangsung hari ini. Pihak penasihat hukum pun tinggal menunggu keputusan hakim apakah tetap akan melanjutkan persidangan atau tidak setelah pembacaan dakwaan Setya Novanto.
Dalam persidangan kali ini, KPK akan mengajukan ahli sebagai saksi. Namun, sampai saat ini, KPK hanya akan menghadirkan pakar tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar.
"Sementara Zainal Arifin Mochtar," ujar tim biro Hukum KPK Wulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Wulan mengatakan, Zainal akan dihadirkan sebagai saksi ahli tata negara. Ia akan menjawab dalil dan mempertegas tentang audit BPK, kemudian permasalahan keabsahan penyidik yang dualisme. Pria yang juga Ketua Pukat UGM itu akan menjadi saksi tata negara dari UGM. KPK akan menghadirkan surat tugas dari UGM serta CV di persidangan.
Selain menghadirkan saksi ahli, KPK juga akan memutar sejumlah video di dalam persidangan praperadilan Setya Novanto. Ia mengatakan, persidangan rencananya akan menayangkan cuplikan pembacaan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Pengacara praperadilan Novanto, Ketut Mulya Arsana, menanggapi santai persidangan praperadilan meskipun persidangan dakwaan Novanto segera digelar. Ia pun tidak masalah pihak KPK menayangkan pembacaan dakwaan Novanto.
"Mereka juga sudah siapkan proyektor kayaknya kan? Artinya kan dengan posisi seperti itu hakim tunggal dipaksa mengambil keputusan hari ini sepertinya. Nah, tinggal kita lihat putusannya seperti apa," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Ketut menilai pendapat ahli beragam dalam masalah pembacaan dakwaan berarti menghentikan proses praperadilan.
Namun, dalam kondisi dakwaan Setnov akan dibacakan di sidang perdana korupsi e-KTP, tim kuasa hukum Setnov sudah tidak berpikir untuk menggali keterangan dari ahli. Ia menilai polemik sudah tidak pada materi hukum praperadilan.
KPK sudah berusaha menggunakan pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP dalam praperadilan meskipun pihak penasihat hukum ingin agar praperadilan selesai sebelum persidangan. "Menurut saya kalau kondisi yang seperti sekarang sudah tidak perlu lagi. Gak papa lah. Apalagi yang kita gali?" kata Ketut.
"Sekarang masalahnya bukan masalah materi lagi, tapi masalah waktu," lanjut Ketut.
Pihak penasihat hukum akan menyelesaikan pemeriksaan, Rabu (13/12/2017). Namun, ia enggan berandai-andai saat disinggung mengenai keputusan hakim. Akan tetapi pihak penasihat hukum tetap optimis bisa memenangkan praperadilan meskipun sudah pemutaran video.
"Sampai belum diketok ya tetap optimistis dong karena kami punya alasan itu. Kalau hanya digugurkan karena faktor waktu sih saya pikir ya ke depan kita harus lebih, akan lebih sulit lagi," kata Ketut.
ke depan, apabila praperadilan selesai, Ketut mengaku tidak ada langkah khusus. Mereka akan siap menghadapi persidangan. "kita tidak akan melakukan langkah lain," kata Ketut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri