Menuju konten utama

ICW: KPK Harus Lebih Cerdik Soal Strategi di Praperadilan Setnov

ICW berpendapat kemungkinan hakim tunggal Kusno untuk mempercepat putusan praperadilan masih terbuka.

ICW: KPK Harus Lebih Cerdik Soal Strategi di Praperadilan Setnov
Tersangka yang juga Ketua DPR Setya Novanto (tengah) menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2017). ANTARA FOTO/Adam Bariq.

tirto.id - Peneliti ICW, Adnan Topan Husodo, menilai bahwa sebaiknya KPK memang belajar dari kekalahan praperadilan pertama kasus Setya Novanto. Seharusnya KPK bisa lebih cerdik menghadapi proses praperadilan tanpa keluar dari norma dan proses hukum Setya Novanto. KPK memang seharusnya tetap fokus pada kasus pokok perkara Novanto di Pengadilan Tipikor untuk menghindari resiko kekalahan praperadilan.

Terkait dengan tidak hadirnya KPK dalam pemanggilan praperadilan pekan lalu, Adnan memandang bahwa bisa saja ketidakhadiran tersebut merupakan rencana dari KPK. Namun, apabila nantinya hakim Kusno tetap berusaha mempercepat proses praperadilan sebelum hari Rabu (13/12/2017), maka KPK tetap harus patuh dan tidak bisa menghindari dari putusan tersebut.

“Itu bisa saja sebagai sebuah strategi kan karena itu bukan hal yang dianggap tabu dalam upaya menghindari kekalahan berikutnya. Itu secara legal juga kan ga dipersoalkan. Upaya-upaya KPK untuk mempercepat proses persidangan inti perkaranya juga ini suatu strategi usaha KPK yang dilakukan untuk menghindari putusan praperadilan kedua,” kata Adnan saat dihubungi Tirto, kemarin, Kamis (7/12/2017).

Terlepas dari usaha menunda-nunda untuk hadir dalam proses praperadilan, Adnan merasa kemungkinan hakim tunggal Kusno untuk mempercepat proses praperadilan masih terbuka. Ia menilai bahwa tidak akan ada kesepakatan yang terjadi antara pihak Novanto dan KPK. Ketut akan berusaha mempercepat proses praperadilan, sedang KPK sebaliknya. Meski demikian, keputusan hakim Kusno tetap tidak bisa ditentang.

“Tidak ada ketentuan-ketentuannya terkait kapan putusan harus diselesaikan sebelum 7 hari, jadi bisa saja hakim mengabulkan permohonan mereka,” tandas Adnan. “Ya kalau hakim mengatakan boleh dipercepat, KPK bisa apa?” tambahnya.

Sidang pidana pokok perkara Ketua DPR Setya Novanto sudah ditetapkan akan berjalan pada hari Rabu (13/12/2017). Sidang ini berjalan sehari sebelum hakim tunggal Kusno memutus hasil praperadilan. KPK memang telah terbukti melakukan tindakan yang bisa menggugurkan praperadilan Novanto jilid II selama ini.

Pada persidangan pertama praperadilan Ketua DPR Setya Novanto jilid II ini, KPK tidak hadir. Pihak KPK, yang diwakili Kepala Biro Hukum Setiadi, berdalih bahwa lembaga antirasuah tersebut masih memerlukan waktu karena tidak siap. KPK dikatakan masih menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dalam kasus Novanto. Dalam suratnya, Setiadi lantas meminta perpanjangan waktu hingga 3 minggu ke depan pada 30 November 2017 lalu.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, menyampaikan keberatannya terhadap permintaan dari Setiadi. Menurutnya, KPK sedang berusaha mengulur waktu untuk bisa menggugurkan praperadilan dengan menunda waktu dimulainya sidang sampai pokok perkara Novanto ditindak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat itu, berkas Novanto belum lengkap (P21) sedangkan praperadilan hanya membutuhkan waktu paling lama 1 minggu sebelum diputus. Apabila dikabulkan, maka kasus Novanto harus diperlambat karena status tersangka menjadi tidak sah.

KPK baru memutuskan untuk menghadiri sidang praperadilan pada kemarin, Kamis (7/12), sehari setelah sidang perkara Novanto diserahkan ke kejaksaan karena sudah lengkap (p21). Dari putusan Pengadilan Tipikor, sidang perdana Novanto dijadwalkan pada Rabu (13/12) sehari lebih cepat dari putusan yang ditargetkan hakim tunggal praperadilan Novanto, Kusno, yakni pada Jumat (15/12) atau Kamis (14/12). Ketidakhadiran KPK dalam sidang pertama praperadilan kemarin sukses membuka peluang gugurnya praperadilan jilid II Novanto.

Dalam sidang kemarin, pihak Novanto sebenarnya sudah berusaha untuk mempercepat proses praperadilan yang tengah berjalan. Mereka khawatir proses praperadilan bisa terganjal oleh perkara pokok pidana Novanto di Pengadilan Tipikor.

Awalnya, Kusno menetapkan bahwa sidang hari ini, Jumat (8/12) adalah jawaban dari pihak KPK dan penyerahan bukti-bukti dan Senin (11/12) untuk pemeriksaan saksi dari pihak Novanto. Namun, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, menginginkan penyerahan bukti tertulis pada Kusno pada Kamis (7/12) kemarin. Ia juga menginginkan bahwa pada Senin pekan depan, saksi dari pihak KPK sudah bisa diperiksa agar proses praperadilan berlangsung lebih cepat.

Sayangnya, pihak KPK menolak. Setiadi yang mewakili KPK beralasan mereka harus menentukan terlebih dahulu jadwal masing-masing dari saksi yang akan dihadirkan. Menurutnya ada 5 saksi ahli yang akan dihadirkan KPK dan sulit untuk menghadirkannya pada hari Senin pekan depan. Hal ini yang kemudian dikabulkan oleh Kusno.

“Saya sudah super cepat ini. Nanti kalau lebih cepat lagi dikira gimana (ga adil),” kata Kusno kemarin di PN Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri