tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjelaskan status penyelidik/penyidik independen yang menangani kasus korupsi e-KTP Setya Novanto selama sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu poin yang dijelaskan KPK adalah soal keberatan pihak Novanto atas penyidik bernama Ambarita Damanik yang dianggap berstatus ilegal. KPK menegaskan bahwa Damanik sudah diangkat menjadi pegawai tetap KPK.
Biro hukum KPK menyatakan bahwa pegawai KPK telah bertindak berdasarkan pasal 21 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Damanik yang dipermasalahkan oleh pihak Novanto dianggap sudah menjalankan tugas dan memang memiliki kewenangan untuk menyelidiki masalah yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini dikarenakan Damanik sudah diangkat sebelumnya menjadi pegawai tetap di KPK sejak 2011 sebelum diberhentikan. Pada 2014, Damanik resmi meminta pengunduran diri dari kepolisian melalui surat nomor R-1557/01-54/04/2014 tanggal 15 April 2014. Surat ini kemudian mendapat balasan dari Kapolri Sutarman dengan nomor surat B1985/6/2014 tanggal 13 Juni 2014.
“Yang pada pokoknya telah menyetujui pemberhentian saudara Damanik dan dituliskan dalam surat keputusan Kapolri Nomor 948/11/2014 25 November 2014 tentang pemberhentian dengan hormat dari dinas Polri,” terang Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, hari ini, Jumat (8/12/2017).
KPK lalu meyakini bahwa proses Damanik adalah penyidik yang berwenang berdasar surat penyidikan yang dikeluarkan pada kasus Setya Novanto. Damanik dianggap tidak menyalahi peraturan dan memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Pengangkatan Damanik sendiri dianggap tidak menyalahi peraturan. Beberapa putusan dari Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang juga dijadikan dasar bagi KPK untuk membuat penilaian tersebut.
KPK merujuk pada Pasal 43 juncto Pasal 24 ayat 2 UU KPK 30/2002 dan Pasal 45 jo Pasal 24 UU KPK 30/2002. Dalam undang-undang tersebut, KPK beranggapan bahwa sudah jelas dan tegas KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri apabila yang bersangkutan memiliki keahlian sebagai penyidik oleh KPK.
“Tidak ada ketentuan latar belakang dan pekerjaan yang ditentukan untuk dapat diangkat sebagai penyelidik KPK,” lanjut Setiadi.
KPK juga menandaskan bahwa aturan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 2 yang isinya memperbolehkan warga negara Indonesia manapun menjadi pegawai.
Biro hukum KPK meyakini bahwa secara tersirat hal itu memberi kewenangan pada KPK untuk mengangkat pegawai secara independen. Terlebih lagi dalam pasal 24 ayat 3 UU KPK 30/2002, ketentuan pengangkatan pegawai diserahkan kepada surat keputusan KPK secara mandiri.
KPK juga mengutip soal putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 10 November 2017 silam. Dalam putusan kasus Irfan Kurnia Saleh nomor 118/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. tahun 2017, penyidik boleh diangkat secara independen. Dasar lainnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU/XIII/2015 yang selesai pada 9 November 2016 lalu. Dalam putusan itu status Damanik sudah dinyatakan sah sebagai penyidik atau pegawai KPK.
“Berdasarkan hal tersebut di atas maka dalil pemohon yang menyatakan penyelidik harus diangkat dari instansi kepolisian adalah tidak berdasar hukum dan harus ditolak,” pinta Setiadi lagi.
Baca juga:Penyidik Independen Jadi Celah Buat Novanto Lolos di Praperadilan
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri