Menuju konten utama

Penyidik Independen Jadi Celah Buat Novanto Lolos di Praperadilan

Usaha mempersoalkan status penyidik/penyelidik independen pernah dilakukan dalam praperadilan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Peornomo.

Penyidik Independen Jadi Celah Buat Novanto Lolos di Praperadilan
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Tim penasihat hukum Setya Novanto mempersoalkan status penyelidik/penyidik independen yang terlibat dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik yang menjerat Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12). Tim penasihat hukum Novanto memandang, penyelidik/penyidik independen tak punya kewenangan mengusut kasus.

Ketut Mulya Arsana, ketua tim hukum Setya Novanto merujuk status Ambarita Damanik sebagai penyidik yang menangani kasus Novanto. Ketut memaparkan Ambarita awalnya diangkat sebagai penyidik dari kepolisian dengan SK 572/01-54/10/2012 pada 2012, tapi kepolisian kemudian memberhentikan Ambarita dengan surat nomor R-2289/01-51/06/2014 pada Juni 2014.

Pemberhentian ini dianggap Ketut membuat status Ambarita sebagai penyidik sudah dicabut, sehingga Ambarita tidak bisa melakukan penyidikan karena bukan lagi anggota Polri ataupun PNS.

“Pengangkatan penyidik sendiri oleh KPK adalah ilegal,” kata Ketut saat membacakan permohonan pembatalan status tersangka Novanto, Kamis (7/12/2017).

Ketut menjelaskan status Ambarita ini membuat proses penyidikan terhadap Setya Novanto tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Penyelidikan dan penyidikan KPK dianggap tidak sah dan cacat hukum karena penyidik yang ditunjuk sudah tak punya kewenangan ataupun status kepegawaian yang jelas.

Ketut lantas memohon untuk penghentian kasus terhadap Setya Novanto. “Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto (pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017,” kata Ketut.

Persoalan penyidik/penyelidik independen ini dianggap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, sebagai salah satu celah hukum yang bisa dimanfaatkan tersangka kasus korupsi untuk lolos dari jerat hukum. Lalola mengakui celah itu tampak dalam persidangan praperadilan Setya Novanto.

Ia menyebut usaha ini pernah dilakukan dalam praperadilan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mantan Dirjen Pajak Hadi Peornomo. Dalam kasus Hadi, Ambarita juga berperan sebagai penyidik.

Hadi pun menggugat status tersangkanya dengan menjadikan status Ambarita Damanik sebagai penyidik independen sebagai alasan permohonan. Permohonan Hadi kemudian dikabulkan Hakim Tunggal Haswandi, yang mengadili praperadilan.

Menurut Lola, celah ini harus diantisipasi KPK. “Lebih baik KPK bermain di pokok perkara saja (sidang tindak pidana korupsi),” ungkap Laola kepada Tirto.

KPK Bisa Angkat Penyidik Independen

Namun, Lola berpendapat status penyelidik/penyidik independen di KPK masih bisa diperdebatkan. Lola menyitir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 109/PUU-XIII/2015 yang menyebutkan KPK boleh mengangkat penyidik independen sesuai dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-undang KPK.

Lola mencontohkan hasil praperadilan atas tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ilham juga memasukkan masalah penyidik independen dalam permohonannya, tapi Hakim Tunggal Amat Kusairi menolak permohonan Ilham dan tidak mempermasalahkan status penyidik independen.

“Jadi enggak masalah KPK mengangkat penyidik independen. Itu bisa saja,” tegasnya.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi tidak mau banyak berkomentar banyak soal status pengangkatan Ambarita. Setelah ditanyakan soal pengangkatan yang dinilai ilegal itu, Setiadi menyuruh awak media untuk bersabar mendengar jawabannya dalam sidang lanjutan yang akan digelar besok, 8 Desember 2017.

“Itu kan dalil pemohon, mau dalil segunung apa pun silakan. Yang jelas, kami tidak menabrak teori hukum,” kata Setiadi.

Dalam praperadilan yang dipimpin Hakim Kusno, kubu Setya Novanto mengajukan sejumlah permohonan yang pada pokoknya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari status tersangka. Kusno berjanji segera menyelesaikan permohonan praperadilan sesuai jadwal yang ditentukan, yaitu paling lambat Jumat pekan depan.

Kusno meminta kepada kubu Novanto dan KPK tidak memberikan bukti yang tidak relevan agar bisa segera diperiksa dan diselesaikan. “Jangan kita dikasih bukti dua meter, kapan bacanya itu,” kata Kusno.

"Dalam praperadilan saya berpendapat, tidak semua bukti pokok diajukan. Yang terpenting berkaitan alat bukti, apakah sudah ada dua alat bukti cukup atau tidak."

Namun, di luar proses praperadilan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Novanto pada Rabu, 13 Desember 2017. Celah hukum yang disoalkan tim hukum Novanto bisa tidak akan berlaku, sebab sidang praperadilan akan gugur dengan sendirinya bila sudah ada pemeriksaan di pengadilan negeri. Ini terjadi dengan catatan proses peradilan tak mengalami jadwal yang mundur.

Pada pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih