Menuju konten utama

Praperadilan Setnov Diklaim Tak Terganggu Mundurnya 2 Pengacara

Kuasa hukum Setya Novanto mengklaim sidang praperadilan kliennya tak terganggu dengan mundurnya Otto dan Fredrich.

Praperadilan Setnov Diklaim Tak Terganggu Mundurnya 2 Pengacara
Suasana saat Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Kuasa Hukum yang menangani praperadilan Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengklaim upaya pihaknya memenangkan kliennya di perkara ini tak terganggu dengan pengunduran diri 2 pengacara Ketua DPR RI itu, yaitu Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi.

"Kami ada 4 orang yang menangani praperadilan ini. Soal mundurnya Pak Otto dan Fredrich tidak akan menggangu proses sidang di praperadilan saat ini, karena kami dari awal memang mengawal sidang praperadilan Pak Novanto," kata Ketut di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (8/12/2017) seperti dikutip Antara.

Pada sidang praperadilan keduanya itu, empat kuasa hukum yang mewakili Setya Novanto ialah Ketut Mulya Arsana, Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana, dan Nana Suryana.

"Kami tidak masuk untuk mengganti Otto dan Fredrich dalam menangani perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena kami hanya fokus di praperadilan saja," kata Ketut.

Ia menambahkan tim kuasa hukum yang menangani sidang praperadilan Novanto berbeda dengan tim kuasa hukum yang mendampingi proses penyidikan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami terpisah. Jadi tugas kami hanya pada pokok praperadilan, itu saja. Kami tidak masuk ke materi secara pribadi. Kami batasi pada praperadilan saja," ujar dia.

Ketut juga mengklaim tidak mengetahui perihal sebab mundurnya Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi sebagai pengacara Novanto.

"Saya kurang tahu, malah saya tadi baca dari media sosial. Saya tidak tahu alasannya apa. Bagaimana komunikasinya dengan kliennya, saya tidak mengerti," kata dia.

Sementara itu, hingga hari ini, proses sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, yang dipimpim Hakim Tunggal Kusno masuk pada tahapan jawaban dari KPK dan juga pengajuan bukti surat dari kedua pihak.

Adapun sidang lanjutan praperadilan Novanto pada Senin (11/12/2017) akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Setya Novanto. Ketut menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan tiga orang terdiri dari dua ahli hukum pidana dan satu ahli administrasi tata negara.

Sidang praperadilan ini berkaitan dengan penetapan Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK pada 10 November 2017.

Ketua Umum DPP Golkar non-aktif itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom