Menuju konten utama

Sidang e-KTP Setya Novanto Tak Ada Pengamanan Khusus dari Polisi

Polda Metro Jaya menyebut tidak ada pengamanan ataupun permintaan dari pengadilan terkait sidang korupsi e-KTP dan sidang praperadilan Setya Novanto.

Sidang e-KTP Setya Novanto Tak Ada Pengamanan Khusus dari Polisi
Suasana saat Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku tidak akan menyiapkan pengamanan khusus jelang sidang kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017) ataupun sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di hari yang sama.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, proses peradilan Setya Novanto terkait korupsi proyek e-KTP bukan merupakan kasus yang harus dibesar-besarkan ataupun diberi perlakukan khusus. Seperti halnya kasus peradilan lain, Argo menegaskan bahwa kepolisian akan mengamankan proses yang tengah terjadi, tetapi tidak ada pesanan khusus.

“Kasus biasa aja mas kasus biasa, enggak ada kasus luar biasa,” kata Argo saat dihubungiTirto, Selasa (12/12/2017).

Namun, ia menandaskan bahwa di setiap sidang tentu ada pengamanan yang sudah disiapkan oleh Polri. Dalam sidang Novanto besok, rencananya Polda Metro Jaya akan menurunkan sekitar 30 anggota untuk pengamanan. Dari sejumlah anggota tersebut, tidak ada pasukan Brimob yang disiapkan untuk mencegah kerusuhan, menurutnya hal ini karena tidak ada pesanan khusus dari pengadilan Tipikor.

“Ya semuanya itu kan kami cuma bahwa pengamanan ada, tapi kami kan harus menunggu permintaan pengadilan juga, kalau diamankan ya kami amankan, berapa jumlahnya, kalau tidak ada ya rutin-rutin biasa kami amankan,” terangnya.

Hal serupa juga diterapkan di sidang praperadilan Setya Novanto. Menurut Argo, pengamanan sudah dilakukan sejak sidang praperadilan dimulai 2 minggu lalu. Namun, tidak ada persiapan khusus dalam pengamanan praperadilan, meski ada kemungkinan sidang praperadilan akan dibatalkan dan memicu ketidakpuasan pihak pemohon, yakni Novanto.

“Kami nanti tunggu daripada pengadilan, tapi dari kami sudah kami siapkan [pengamanan], selalu sedia dari kami,” tegasnya.

Sidang praperadilan Novanto, Rabu besok digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan bila dimungkinkan akan masuk ke tahap pembacaan kesimpulan. Yang jelas, putusan akan diambil antara Kamis (14/12/2017) atau Jumat (15/12/2017).

Di sisi lain, sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur seandainya jaksa sudah membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Rabu (13/12/2017) besok. Hal ini sesuai isi Pasal 82 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hakim tunggal Kusno di praperadilan Novanto sendiri sudah menegaskan bahwa ia akan menggugurkan praperadilan apabila hakim sidang pokok perkara Novanto mengetuk palu dimulainya sidang pokok perkara besok.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra