tirto.id - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan, KPK tetap akan mengikuti jadwal persidangan praperadilan Setya Novanto sesuai yang ditetapkan Hakim Tunggal Kusno.
"Yang kami catat bahwa sejak kemarin beliau menyampaikan harus konsisten dengan waktu dan jadwal. Jadi, kalau ada perubahan ya tentunya kami keberatan dong demikian juga kalau kami mengajukan perubahan, mereka juga keberatan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Jumat (8/12/2017) menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.
"Tadi sudah dijawab oleh Hakim Tunggal bahwa untuk perubahan waktu tidak dimungkinkan lagi. Kami sudah sampaikan pada hari Kamis untuk saksi dan ahli yang akan kami hadirkan adalah pada Selasa dan Rabu, kemudian hari Kamis kesimpulan," ucap Setiadi.
Selanjutnya, kata dia, apabila memungkinkan Hakim Tunggal pada Kamis (14/12/2017) sore juga akan langsung membacakan putusan.
"Apabila sempat beliau akan membacakan pada hari Kamis sore pukul 15.00 WIB, itu sudah terekam semua. Kalau tidak, paling lambat adalah hari Jumat. Jadi, saya dalam hal ini tentu tetap mengikuti konsistensi jadwal atau waktu yg ditetapkan oleh beliau sendiri," ujar Setiadi.
Sebelumnya Hakim Kusno menanyakan kepada kuasa hukum Setya Novanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kelanjutan sidang praperadilan setelah dilimpahkannya berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau kita lihat jadwal karena hakim tidak mungkin ambil sikap sendiri tanpa sikap yang arif dari pemohon dan termohon. Apa ada gunanya kita lanjutkan sampai Rabu 13 Desember 2017?," tanya Hakim Kusno.
"Yang mulia, terkait apakah preperadilan ini bermanfaat lanjut atau tidak karena kami pemohon tentunya harus dilakukan sampai tahap akhir," jawab Ketut Mulya Arsana, kuasa hukum Novanto.
Pihaknya meyakini bahwa pemeriksaan saksi maupun ahli dari Novanto maupun KPK akan selesai pada Selasa (12/12/2017).
"Jadi kami tetap memohon yang mulia untuk memberikan hukum yang adil terkait hak asasi klien kami. Dengan harapan tanggal 13 Desember sudah bisa diputuskan," ucap Ketut.
"Saya beri kebebasan, kalau kita lanjutkan apa ada manfaatnya? Hari Rabu kan saya kasih termohon ajukan saksi. Kalau termohon tetap minta sampai Rabu saya tidak keberatan karena menghentikan ini harus ada inisiatif pemohon untuk mencabut bukan penetapan," kata Hakim Kusno.
Sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan e-KTP diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Ia disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra