Menuju konten utama

Saksi Ahli: Sidang Korupsi E-KTP Setnov Seharusnya Bisa Ditunda

"Ini juga seharusnya ditangkap oleh pengadilan yang membuat jadwal, jangan sampai jadi permainan waktu," kata saksi ahli di praperadilan di sidang Setnov, Mudzakir.

Saksi Ahli: Sidang Korupsi E-KTP Setnov Seharusnya Bisa Ditunda
Ketua DPR sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Jadwal sidang pembacaan dakwaan untuk Setya Novanto (Setnov) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seharusnya bisa ditunda. Pendapat itu disampaikan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir saat menjadi saksi bagi Setnov di sidang praperadilan hari ini, Senin (11/12/2017).

Menurut Mudzakir, pengadilan harusnya tidak menjadikan jadwal peradilan sebagai permainan waktu. Pelaksanaan sidang perkara Setnov dianggap bisa diundur sampai praperadilan yang diajukan Ketua Umum Golkar nonaktif itu selesai.

"Ini juga seharusnya ditangkap oleh pengadilan yang membuat jadwal, jangan sampai jadi permainan waktu," kata Mudzakir di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Sidang perdana perkara Setnov rencananya digelar Rabu (13/12/2017) di PN Tipikor. Jadwal tersebut sehari lebih cepat dibanding agenda pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan praperadilannya, Setnov mempermasalahkan bukti yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjeratnya sebagai tersangka. Selain itu, Ketua DPR RI itu juga menilai KPK menggunakan penyidik yang tidak sah dalam menangani kasusnya.

Mudzakir mengatakan harus ada bukti baru yang digunakan agar bisa kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penggunaan bukti baru diperlukan jika pengadilan sebelumnya menyatakan hal tersebut tidak sah.

"Kalau itu dikatakan nebis in idem, itu berarti tidak sah karena mengulangi lagi dengan tidak ada bukti baru," ujarnya.

Sementara itu, keabsahan penyidik KPK disebut sudah menjadi masalah lama yang kerap digugat dalam praperadilan. Kuasa Hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana mengatakan posisi penyidik KPK bahkan sudah digugat sejak mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo melayangkan praperadilan.

Hadi sempat melayangkan gugatan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kelebihan pajak sebuah bank swasta tidak dilakukan dengan prosedur semestinya oleh KPK.

"Kalau penyidik tidak sah seharusnya produk-produk yang dikeluarkan kan tidak sah," tutur Ketut.

Dalam sidang praperadilan hari ini, kuasa hukum Setnov dijadwalkan menghadirkan tiga saksi ahli. Setelah itu, praperadilan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari KPK besok, Selasa (12/122017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri