Menuju konten utama

Pengacara Novanto Masih Diskusikan Persiapan Sidang Korupsi e-KTP

Firman Wijaya mengaku masih mendiskusikan persiapan sidang perdana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Pengacara Novanto Masih Diskusikan Persiapan Sidang Korupsi e-KTP
Tersangka yang juga Ketua DPR Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2017). ANTARA FOTO/Adam Bariq

tirto.id - Sidang perdana Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP akan berlangsung pada Rabu, 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Terkait hal itu, Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengaku masih mendiskusikan mengenai persiapan sidang perdana yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.

"Kami ingin dengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara langsung, tentu banyak hal yang perlu kami diskusikan," kata Firman di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Saat ditanya apakah Novanto akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah pembacaan dakwaan dari Jaksa, Firman tidak menampik bahwa kemungkinan itu ada.

"Kami perlu diskusi dengan Pak Novanto, kemungkinan akan ada. Ya sepanjang menyangkut hak-hak terdakwa, keberatan-keberatan menyangkut substansi bisa saja kemungkinan itu ada," ucap Firman.

Selain itu, Firman juga tidak mempermasalahkan mengenai mundurnya Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi sebagai tim pengacara Novanto.

"Kami tetap baik-baik saja. Saya pikir semua punya hak dan pilihan. Kami saling hormati pilihan itu. Ini kan soal komunikasi dengan Pak Novanto, bagi kami Pak Otto bagus, Fredrich punya pengalaman. Semua punya pandangan-pandangan," ucap Firman.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11). Ia disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno juga sedang memproses permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Sementara agenda sidang pada Senin (11/12) adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Setya Novanto.

Dalam menghadapi sidang praperadilan ini, Novanto diwakili oleh empat kuasa hukumnya masing-masing Ketut Mulya Arsana, Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana, dan Nana Suryana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto