Menuju konten utama
Sidang Praperadilan Setnov

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Setya Novanto Kedua Kalinya Sah

"Bahwa 'ne bis in idem' itu memang tidak boleh tetapi terhadap perkara yang sudah mempunyai putusan yang tetap berarti bahwa perkara itu sudah masuk pokok perkara," kata Komariah.

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Setya Novanto Kedua Kalinya Sah
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Komariah Emong Sapardjaja, menyatakan penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP) sah.

"Bahwa 'ne bis in idem' itu memang tidak boleh tetapi terhadap perkara yang sudah mempunyai putusan yang tetap berarti bahwa perkara itu sudah masuk pokok perkara," kata Komariah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

"Ne bis in idem" sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap".

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

Apalagi, dikatakan Komariah, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 juga telah menyebutkan bahwa lingkup praperadilan tidak berbicara mengenai pokok perkara.

"Praperadilan itu sudah disebutkan terutama dalam Perma Nomor 4 2016 tidak berbicara mengenai pokok perkara hanya segi formal saja, jadi tidak ada "ne bis in idem", ungkap Komariah.

Sebelumnya, dalam dalil permohonan dan petitum praperadilan yang diajukan oleh pihak Setya Novanto disebutkan bahwa penetapan tersangka yang kedua terhadap Setya Novanto oleh KPK berdasarkan Surat Nomor B-619/23/11/2017 tanggal 3 November 2017, perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017 adalah telah melanggar asas "ne bis in idem".

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada Jumat (10/11/2017).

Ia disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri