Menuju konten utama

KPK Pastikan Ambil Langkah Hukum Lain untuk Jerat Setnov

KPK menegaskan akan mengambil langkah hukum alternatif yang dimaksudkan untuk kembali menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

KPK Pastikan Ambil Langkah Hukum Lain untuk Jerat Setnov
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di depan gedung KPK menuntut agar Setya Novanto segera ditahan, Jakarta, Kamis, (14/09/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil langkah hukum lain setelah penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan KTP-elektronik dinyatakan tidak sah oleh hakim dalam sidang praperadilan.

“Ya itu pasti, cuma harus pelan-pelan dan tenang, karena kami harus prudent (hati-hati) betul,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Senin (9/10/2107).

KPK juga menegaskan langkah hukum alternatif itu memang ditujukan untuk kembali menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka. “Ya itu dong, kan kita digaji untuk itu,” ujarnya.

Selain itu KPK juga menyatakan akan mempelajari informasi yang diperoleh dari Amerika Serikat terkait dengan adanya aliran dana kepada pejabat di Indonesia terkait kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik.

“Ya sebenarnya itu bukan sesuatu yang baru ya, kami sudah dengar sebelumnya dan apakah itu bisa dikapitalisasi untuk kemudian bagaimana kami mengembangkan kasus ini, ya nanti kami pelan-pelan memperlajari. Kan kami tidak mau kalah lagi, tenang saja dulu,” tambahnya, seperti dilansir Antara.

KPK menggandeng Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (Federal Bureau of Investigation/FBI) untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus e-KTP yang berada di AS.

"Buktinya sebagian sudah kami dapatkan. Apa saja buktinya tentu saja kami tidak bisa menyampaikan secara rinci. Namun yang pasti ada bukti-bukti yang menunjukkan indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat di Indonesia yang sedang diproses juga di peradilan di Amerika Serikat," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Kami akan kembali berkoordinasi dengan FBI terkait dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan di sana karena di sana ada tuntutan hukum terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan atau yang diduga ada kejahatan lintas negara di sana tentu kami akan koordinasi lebih lanjut," tutupnya.

Hakim Cepi Iskandar dinilai memakai pertimbangan hukum tak lazim di putusan sidang praperadilan Setya Novanto. Penilaian itu merujuk pada perspektif hukum acara dalam putusan yang membatalkan status tersangka Novanto itu.

"Pertimbangan yang dilakukan hakim hanya mendasarkan pada KUHAP tanpa melihat juga UU KPK. Itu agak tidak biasa dalam setiap persidangan karena KPK itu bersifat khusus," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam diskusi di Jakarta, pada Kamis (5/10/2017).

Dia melanjutkan, "Dan di KPK ada beberapa hukum acara yang berbeda dengan KUHAP."

Laode juga mengkritik pendapat Hakim Cepi bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka tidak berdasar dua alat bukti di proses penyelidikan berkas perkara yang sama. Putusan Cepi mempermasalahkan alat bukti itu hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Sugiharto, Irman dan Andi Agustinus.

"Tidak tepat kalau hakim mengatakan dalam penyidikan tidak ada minimal 2 alat bukti. Padahal penyelidikan sudah dilakukan sejak Juli 2013, sebelum saya di KPK sudah ada penyelidikan di KPK,” kata Laode.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari