tirto.id - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan bahwa KPK tidak punya strategi untuk membatalkan praperadilan Novanto. Mereka hanya melimpahkan berkas perkara yang sudah dianggap lengkap. Menurut Laode, praperadilan akan tidak relevan jika persidangan pembacaan dakwaan sudah dilakukan.
"Oleh karena itu, kami berharapnya menunggu saja atau dimasukkan sebagai dalam proses materi perkaranya," kata Laode saat ditemui di Gambir, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
KPK telah melimpahkan berkas perkara penetapan tersangka terhadap Novanto, Rabu (6/12/2017). Dengan pelimpahan berkas itu, maka permohonan praperadilan yang diajukan Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gugur demi hukum apabila sidang perdana perkara korupsi e-KTP itu dimulai.
Karena, dalam Pasal 82 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur”.
Baca: Sidang Korupsi E-KTP Setya Novanto Digelar 13 Desember
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan KPK telah melakukan pelimpahan perkara Setya Novanto ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Artinya ketika sudah disampaikan ke PN maka proses penyidikan dan proses lebih lanjut sudah ada di domain atau di dalam ruang lingkup di proses PN Jakpus. jadi kami menunggu proses lebih lanjut penetapan majelis dan jadwal sidang," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Meskipun pelimpahan dilakukan sehari sebelum praperadilan, Febri menegaskan, KPK akan menghadiri sidang praperadilan Novanto. Ia enggan mengomentari polemik terkait gugurnya praperadilan Novanto usai KPK menyerahkan ke penuntut umum pada Selasa pagi dan langsung menyerahkan ke pengadilan negeri Jakarta pusat sore hari.
Praperadilan Novanto bisa dinyatakan gugur apabila berkas perkara sudah masuk pengadilan. Namun, dalam putusan MK, praperadilan baru gugur jika sidang pertama digelar.
"Besok kita datang di praperadilan dan kita berharap pengadilan juga segera bisa menentukan jadwalnya, jadwal sidang sehingga nanti bisa diuji bukti-bukti di pokok perkara bisa diuji seberapa jauh dan apakah SN terlibat kasus KTP elektronik atau tidak," kata Febri.
Praperadilan Novanto Terancam Gugur
Peneliti Indonesia Corruption Watch Tama S. Langkun berpendapat, KPK harus meladeni praperadilan Setya Novanto yang akan berlangsung pada Kamis (7/12/2017). Ia menilai, KPK belum bisa lepas dari jeratan praperadilan selama pengadilan belum menentukan jadwal sidang.
"Kalau soal Setya Novanto itu kan dia sudah p21 betul, tapi kan secara aturan dia harus mulai sidang. dakwaan belum mulai dibacakan. artinya ruang praperadilan masih terbuka," kata Tama saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Tama mengatakan, meskipun praperadilan berjalan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus memproses berkas perkara. Pengadilan harus menentukan jadwal secepatnya. Paling tidak diberi waktu maksimal 10 hari untuk menentukan jadwal pembacaan dakwaan.
Setelah jadwal sidang keluar dan dibacakan, otomatis praperadilan akan gugur. Bahkan, praperadilan bisa dinyatakan gugur bila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan tanggal pembacaan dakwaan dan dakwaan dibacakan sebelum pembacaan vonis praperadilan.
"Pokoknya yang jadi patokan itu proses sidangnya. Kan gitu. Sidang yang dalam hal ini adalah proses pengadilannya. kalau pengadilannya sudah naik dakwaan dibacakan ya harus stop dong praperadilannya," kata Tama.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto