Menuju konten utama

Sidang Korupsi E-KTP Setya Novanto Digelar 13 Desember

Sidang korupsi e-KTP diagendakan pada pekan depan yakni tanggal 13 Desember 2017 pukul 09.00 WIB.

Sidang Korupsi E-KTP Setya Novanto Digelar 13 Desember
Ilustrasi. Ketua DPR sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sidang perdana tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto diagendakan berlangsung pada Rabu 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

"Sudah ditetapkan waktu persidangannya yaitu hari Rabu depan, 13 Desember 2017, penetapannya pukul 09.00 WIB," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Ibnu Basuki Wibowo pada Kamis (7/12/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setya Novanto dan pengacaranya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdananya berlangsung Kamis (7/12/2017) dan putusannya akan dibacakan antara Kamis (14/12/2017) Jumat (15/12/2017), menurut Hakim Kusno.

Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf (d) UU 8 tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara Setya Novanto akan diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dan beranggotakan hakim Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.

Keempat anggota majelis yang akan mengadili perkara Setya Novanto adalah hakim yang mengadili perkara e-KTP dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.

"Justru kalau perkara yang sama di-split itu relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut itu dianjurkan kembali menangani seperti itu karena relatif lebih menguasai perkara, kecuali ada hal khusus seperti Pak Jhon Halasan yang sebagai hakim tinggi Pontianak nah diganti langsung oleh ketua pengadilan Pak Dr. Yanto," ungkap Ibnu.

Ibnu menjelaskan bahwa pemilihan susunan majelis hakim adalah hak prerogatif Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia juga mengatakan bahwa pengadilan sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga keamanan selama persidangan nanti.

"Kalau teror dan ancaman kita pasrahkan saja kepada Polri, ada yang namanya petugas keamanan, yang jelas pengadilan bersidang sesuai dengan aturan yang ada, sedangkan soal keamanan dari Polri," tambah Ibnu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo