tirto.id - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa KPK akan tetap memproses keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, penanganan perkara Setnov tidak boleh terburu-buru dan harus dilakukan secara hati-hati.
"Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu, tapi harus kalem harus pelan, harus prudent," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Lebih lanjut Saut mengatakan bahwa KPK sedang mengevaluasi proses penanganan perkara e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah membantah kalau KPK dikenakan batasan untuk mengajukan surat perintah penyidikan (sprindik) kembali untuk Novanto.
"Tidak benar ada batasan 1 bulan. Yang pasti kami sekarang masih mempelajari lebih lanjut," kata Febri di Gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Febri menegaskan, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara e-KTP meskipun kalah dalam praperadilan.
Baca: Menang Praperadilan, Setya Novanto Lepas Status Tersangka
Di sisi lain, KPK pun tengah berkoordinasi tentang adanya dugaan aliran dana proyek e-KTP ke rekening Johannes Marliem untuk Setya Novanto. Menurut Febri, dugaan itu mengacu kepada hasil persidangan di luar negeri dan dalam negeri terkait indikasi Marliem menyerahkan barang dan uang kepada Novanto.
"Ada indikasi aliran dana kepada sejumlah pejabat di Indonesia yang sudah terungkap juga di proses persidangan di AS [Amerika] tersebut dan sebagian juga sudah terungkap di proses persidangan kasus e-KTP yang sedang berjalan di pengadilan Tipikor di Indonesia," kata Febri.
Febri enggan merinci detail penyidikan di luar negeri. Namun, ia memastikan bahwa KPK berkoordinasi dengan FBI terkait adanya bukti-bukti yang diperoleh di Amerika Serikat, terutama yang berkaitan dengan Novanto.
"Yang pasti ada bukti-bukti yang menunjukkan indikasi aliran dana para sejumlah pejabat di Indonesia yang sedang diproses juga di peradilan di AS dan KPK juga berkoordinasi dengan otoritas di negara lain untuk mengumpulkan bukti kasus e-KTP ini," kata Febri.
Baca: J. Marliem dan Peliknya Perlindungan Saksi Lintas Negara
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto