Menuju konten utama

KPK Belum Bisa Keluarkan Sprindik Baru Buat Setya Novanto

Pembahasan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait penetapan tersangka Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP masih menjadi diskusi di internal KPK.

KPK Belum Bisa Keluarkan Sprindik Baru Buat Setya Novanto
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto tiba untuk memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut masih belum bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR Setya Novanto yang diduga terlibat dalam korupsi kasus KTP elektronik (e-KTP).

Ihwal ini dikatakan Agus saat menyambangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Agus yang hendak mengikuti rapat dengan Komisi III DPR dan Polri mengklarifikasi bahwa sampai sejauh ini sprindik untuk Setya Novanto masih dalam bahasan KPK. Jadwal untuk pengeluaran sprindik itu dijanjikan Agus akan sesegera mungkin disampaikan bila memang sudah ada.

“Ya kita pelajari kelemahan-kelemahan yang lalu. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat lah akan kita putuskan kepada publik,” terang Agus hari ini, Senin (16/10/2017).

Agus menyampaikan bahwa masalah sprindik ini masih belum diputuskan untuk masuk ke dalam gelar perkara. Perkembangan pembahasan sprindik ini masih menjadi diskusi di internal KPK. “Jadi kita diskusikan di dalam dulu lah kelemahan-kelemahannya, lalu perbaikannya seberapa cepat. Jadi (gelar) masih belum diputuskan,” lanjut Agus.

“(Gelar perkara) masih di internal Deputi Penindakan, belum dengan pimpinan,” ungkapnya lagi.

Penetapan status tersangka Setya Novanto sudah dicabut dalam sidang praperadilan yang diajukan politisi dari Partai Golkar tersebut. Hakim tunggal Cepi Iskandar memutus bahwa penetapan status tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah dan KPK harus menghentikan proses penyidikan terhadap Novanto.

Dalam pertimbangannya, Cepi menilai bahwa penetapan tersangka kepada Novanto oleh KPK sudah dilakukan sejak awal penyidikan berlangsung. Ia berpendapat bahwa penetapan tersebut seharusnya dilakukan di akhir tahap penyidikan. Dalam hal ini, KPK sudah melanggar aturan.

Selain itu, alat bukti yang digunakan KPK juga menjadi perhatian Cepi. Ia berpendapat bahwa alat bukti yang digunakan dalam kasus yang ditangani KPK sebelumnya tidak bisa digunakan untuk pengembangan perkara selanjutnya. Dalam hal ini, KPK menggunakan alat bukti yang berasal dari penyidikan Irman dan Sugiharto, tersangka yang sudah divonis bersalah dalam kasus e-KTP.

Gugatan Setya Novanto pun dikabulkan pada 29 September 2017 dan hingga saat ini KPK dikabarkan masih menggodok sprindik baru untuk Setya Novanto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri