Menuju konten utama

KPK Siapkan Strategi Berbeda di Praperadilan Setnov Hari Ini

Meski sempat meminta penundaan hingga satu minggu, kali ini KPK telah menyiapkan strategi berbeda untuk menghadapi praperadilan jilid II Setya Novanto.

KPK Siapkan Strategi Berbeda di Praperadilan Setnov Hari Ini
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir di sidang praperadilan Setya Novanto hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski sempat meminta penundaan hingga satu minggu, kali ini KPK telah menyiapkan strategi berbeda untuk menghadapi praperadilan jilid II Setya Novanto.

"Besok (hari ini) kita datang di praperadilan sehingga nanti bisa diuji bukti-bukti di pokok perkara bisa diuji seberapa jauh dan apakah SN terlibat kasus KTP elektronik atau tidak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

KPK sempat meminta penundaan sidang praperadilan ini selama tiga minggu ke hakim tunggal Kusno, tetapi hanya dikabulkan seminggu untuk menyiapkan bukti surat, administrasi lain, dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, menuding KPK sengaja mengulur waktu agar kasus Novanto bisa dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Pasalnya, setelah dakwaan Novanto dibacakan di Pengadilan Tipikor maka akan menggugurkan praperadilan yang saat ini berlangsung. Dari pihak kuasa hukum Novanto jelas penundaan sidang praperadilan ini merugikan bagi kliennya.

Sedangkan proses pelimpahan berkas perkara Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP sudah diserahkan dari JPU KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017) sore.

“Artinya ketika sudah disampaikan ke PN maka proses penyidikan dan proses lebih lanjut sudah ada di domain atau di dalam ruang lingkup di proses PN Jakpus. Jadi kami menunggu proses lebih lanjut penetapan majelis dan jadwal sidang," kata Febri.

Febri tidak merinci seberapa tebal dakwaan Novanto namun memastikan dakwaan memuat sejumlah informasi terkait kasus e-KTP yang melibatkan Novanto. Dakwaan disusun berdasarkan keterangan 99 saksi yang terdiri atas anggota DPR maupun mantan anggota, kementerian dalam negeri, hingga pihak swasta. Dakwaan juga akan menjabarkan proses aliran dana yang melibatkan orang-orang dekat Novanto. "Termasuk akan diuraikan dugaan tersangka SN diuntungkan dari proyek e-KTP," kata Febri.

Meskipun pelimpahan berkas perkara Setnov ini dilakukan sehari sebelum sidang praperadilan, Febri menegaskan KPK akan tetap menghadiri sidang praperadilan Novanto. Ia enggan mengomentari polemik apakah praperadilan Novanto gugur setelah pelimpahan berkas yang tentunya akan berujung pada penentuan jadwal sidang dan pembacaan dakwaan e-KTP.

KPK hari ini akan tetap mendengarkan materi praperadilan Setnov sesuai dengan jadwal dan sudah menyiapkan jawaban yang berbeda dibanding gugatan praperadilan pertama.

Salah satu poin yang berbeda adalah KPK akan menjawab tudingan nebis in idem, yakni tidak boleh perkara yang sama diputuskan dua kali. Febri optimistis bisa memberikan jawaban yang tepat karena posisi perkara praperadilan dan sidang Tipikor berbeda. "Tentunya prinsip itu tidak masuk dan mencakup proses praperadilan karena itu bicara soal putusan berkekuatan hukum tetap di perkara pokok," kata Febri.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, KPK sudah melimpahkan berkas tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto kepada pengadilan, Rabu (6/12/2017). Setelah pelimpahan, pengadilan akan menunjuk majelis hakim perkara Novanto.

“Sekarang masih proses menunjuk majelisnya. Nanti majelisnya yang menetapkan sidang," kata Jamaludin saat dihubungi Tirto, Rabu (6/12/2017).

Jamaludin menjelaskan, SOP pengadilan untuk menentukan persidangan paling lambat selama 10 hari. Sekitar 2 hari paling lambat harus terdaftar di kepaniteraan. Setelah terdaftar di kepaniteraan, pengadilan akan menentukan hakim paling lama 3 hari setelah pendaftaran perkara. “Baru majelis dalam 7 hari sudah harus menetapkan. Tapi itu paling lambat loh," kata Jamaludin.

Saat disinggung kemungkinan persidangan dimulai saat proses praperadilan, Jamaludin tidak mau menjawab. Ia pun tidak menjawab secara tegas bila persidangan korupsi e-KTP tetap digelar meskipun praperadilan tetap berjalan. Namun, Jamaludin memastikan pengadilan tetap memroses perkara Novanto untuk segera disidangkan meskipun praperadilan masih berlangsung.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun berpendapat, KPK harus meladeni praperadilan Setya Novanto, Kamis (7/12/2017). Ia menilai, KPK belum bisa lepas dari jeratan praperadilan selama pengadilan belum menentukan jadwal sidang.

“Kalau soal Setya Novanto itu kan dia sudah P21 betul, tapi kan secara aturan dia harus mulai sidang. Dakwaan belum mulai dibacakan. Artinya ruang praperadilan masih terbuka," kata Tama saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Tama mengatakan, meskipun praperadilan berjalan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku penerima berkas perkara korupsi Novanto harus diproses. Pengadilan harus menentukan jadwal secepatnya. Paling tidak, pengadilan diberi waktu maksimal 10 hari untuk menentukan jadwal pembacaan dakwaan.

Setelah jadwal sidang keluar dan dibacakan, otomatis praperadilan akan gugur. Bahkan, praperadilan bisa dinyatakan gugur bila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan tanggal pembacaan dakwaan dan dakwaan dibacakan sebelum pembacaan vonis praperadilan.

"Pokoknya yang jadi patokan itu proses sidangnya, kan gitu. Sidang yang dalam hal ini adalah proses pengadilannya. Kalau pengadilannya sudah naik, dakwaan dibacakan ya harus stop dong praperadilannya," kata Tama.

Tama berharap agar PN Jakarta Pusat sebagai pihak yang mengadili berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu segera menentukan jadwal sidang. Pengadilan harus memprioritaskan perkara utama daripada praperadilan. Ia tidak ingin muncul polemik lanjutan lantaran KPK bisa saja menetapkan Novanto sebagai tersangka dengan bukti lain dan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu kembali mengajukan praperadilan.

"Kita berharap prosesnya cepat, jangan sampai terbengkalai sehingga menuai banyak persoalan baru. Jadi tentu yang lebih prioritas bukan pembuktian secara administratifnya itu kan? tentu yang penting adalah pembuktian pokok perkaranya. itu yang kita harapkan," kata Tama.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri