Menuju konten utama

Saksi Ahli Kasus e-KTP Klaim Setya Novanto Bisa Menang Praperadilan

Saksi ahli meringankan, yang diajukan oleh tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto, yakni pakar hukum Margarito Kamis, mengklaim Ketua DPR RI itu berpeluang menang lagi di Sidang Praperadilan.

Saksi Ahli Kasus e-KTP Klaim Setya Novanto Bisa Menang Praperadilan
Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis ketika berbicara sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/9/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengklaim tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto berpeluang bisa memenangkan lagi gugatan di sidang Praperadilan. Margarito menjelaskan hal ini seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini sebagai saksi ahli meringankan yang diajukan oleh Setya Novanto.

Menurut Margarito, peluang Novanto menang kembali di sidang praperadilan terbuka sebab Ketua Umum DPP Golkar non-aktif tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK tanpa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.

"Sebelum ditetapkan jadi tersangka, harus diperiksa dulu jadi calon tersangka dan memeriksa itu harus atas ijin presiden," kata Margarito di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta, Senin (27/11/2017).

Sebenarnya, usai memenangkan sidang praperadilan yang pertama, Novanto sudah pernah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, tapi dia mangkir. Sementara alasan bahwa pemanggilan Ketua DPR RI itu harus seizin presiden juga sudah dibantah sejumlah pakar hukum, salah satunya oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfudh MD. Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sudah pernah menegaskan hal yang serupa.

Adapun Margarito beralasan penetapan Novanto sebagai tersangka harus didahului pemeriksaan dia sebagai calon tersangka. Hal itu sesuai keputusan MK Nomor 21 tahun 2014. Ketentuan itu, menurut dia, berlaku meski UU KPK bersifat Lex specialist.

"Sejauh yang saya tahu, dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka," kata Margarito.

Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu. Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menerima daftar saksi dan ahli yang meringankan dari pihak Novanto.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, hari ini.

Febri mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai langkah KPK menghormati hak tersangka. Hak tersangka diatur dalam pasal 65 KUHAP. Aturan menyatakan tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Menurut Febri, panggilan pemeriksaan telah dilayangkan KPK kepada para saksi itu setelah pihak Novanto mengajukan permohonan saksi dan ahli meringankan. Dalam daftar tersebut, ada sekitar 9 saksi dan 5 ahli yang diajukan untuk meringankan Novanto. Dari 14 saksi, yakni saksi dan ahli, sudah 2 saksi diperiksa KPK.

"Sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua saksi sudah diperiksa. Jadi secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa," kata Febri. "Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara."

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai tidak masalah KPK memeriksa saksi yang meringankan Setya Novanto. Menurut Saut, pemeriksaan tidak akan menyulitkan pengungkapan perkara korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Novanto. "Hukum itu check and balance," kata Saut.

Menurut Saut, KPK memeriksa saksi meringankan tersangka merupakan hal yang wajar. KPK pun tidak akan menyortir siapa saja yang boleh diperiksa atau tidak.

"Terserah dia (saksi meringankan bagi Novanto) saja, mau bicara apa, tapi kita maunya standar-standar atau pandangan dia tentang case (kasus e-KTP)," kata Saut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom