Menuju konten utama

Pengacara Setnov: KPK Sengaja Ulur Waktu di Sidang Praperadilan

Menurut Ketut, KPK sengaja mengulur waktu agar kasus Novanto bisa dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Pengacara Setnov: KPK Sengaja Ulur Waktu di Sidang Praperadilan
Suasana saat Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Ketua DPR Setya Novanto ditunda hingga Kamis pekan depan (7/12/2017). Keputusan ini, menurut kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana dinilai memberatkan Setya Novanto.

Menurut Ketut, KPK sengaja mengulur waktu agar kasus Novanto bisa dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Hal ini dikatakan Ketut selepas menghadiri sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu.

Ketut yang memimpin tim advokasi Novanto ini menyampaikan keberatannya di depan hakim tunggal, Kusno, setelah membacakan surat permintaan penundaan dari KPK.

Ada 7 poin yang dijelaskan oleh Ketut, salah satunya adalah soal putusan. Ia menganggap bahwa “demi hukum” seharusnya pemeriksaan dilakukan secara cepat dan “selambat-lambatnya 7 hari, hakim sudah jatuhkan putusan.” Poin lainnya, tepatnya poin ketiga, Ketut menuding berdasar pemberitaan media massa, bahwa KPK ingin mempercepat proses pelimpahan pokok perkara ke pengadilan Tipikor.

“Sehingga penundaan waktu yang diajukan oleh termohon KPK terkesan adanya unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses pemeriksaan praperadilan yang sedang diajukan oleh pemohon,” ungkap Ketut di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji hari ini, Kamis (30/11/2017).

Ia menandaskan bahwa tindakan KPK memohon penundaan merupakan bentuk “itikad tidak baik” dan “unfairness” dalam proses praperadilan. Ketut menganggap KPK berbohong dengan mengatakan “tidak siap,” sedangkan dari pernyataan KPK selama ini, ia sudah sangat siap dengan praperadilan. “Ini adalah jelas dan nyata tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak beralasan,” tuturnya lagi.

Dengan adanya penundaan ini, Ketut menilai bahwa tindakan KPK bisa menjadi preseden buruk dalam dunia peradilan dan “mencederai proses hukum yang sedang diajukan pemohon.”

Menurut Ketut, KPK memang sengaja ingin menggugurkan proses praperadilan. Seharusnya tidak ada alasan lain bagi KPK untuk menunda, apalagi dengan alasan belum siap.

Ketut tetap ingin proses praperadilan berlanjut agar hak konstitusional Novanto sebagai warga negara bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

“Praperadilan memang dalam proses pemeriksaan, kemudian (kalau) proses perkaranya dilimpahkan (oleh KPK), hal ini adalah pembacaan dakwaan (di pengadilan Tipikor), tentunya akan menggugurkan praperadilan. Itu tidak tepat,” tegasnya lagi.

“Kami tidak tahu apa yang terjadi di KPK, tapi intinya kami melihat situasinya seperti itu,” lanjutnya.

Permohonan KPK untuk menunda praperadilan hari ini disampaikan melalui surat kepada hakim tunggal Kusno yang diterima sebelum persidangan tadi.

Dalam suratnya, KPK meminta waktu penundaan praperadilan hingga 3 minggu ke depan. Alasannya, KPK “sedang mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi lainnya.”

Setelah membaca surat dan mendengarkan poin keberatan dari pihak Novanto sebagai pemohon, Kusno pun mengambil keputusan.

Ia tidak mengabulkan seluruh permintaan KPK, tetapi karena ketidakhadiran lembaga antirasuah tersebut, sidang praperadilan harus ditunda. Karena besok merupakan hari libur, Kusno pun menunda persidangan hingga 1 minggu ke depan.

“Jadi saya tunda sampai hari Kamis yang akan datang tanggal 7 Desember (2017),” katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri