tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana praperadilan penetapan tersangka atas Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Sedianya, sidang digelar pagi hari dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak Setya Novanto.
Sidang yang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, sementara tim penasihat hukum Novanto yang dipimpin Ketua Mulya Arsana sudah hadir sejak pukul 11.00 WIB. Hingga pukul 12.00 WIB, sidang praperadilan kedua yang diajukan Novanto tak kunjung digelar.
Hakim tunggal Kusno yang memimpin persidangan kemudian membuka sidang dan membacakan surat dari KPK. Komisi ternyata meminta sidang ditunda lewat surat bernomor B 887/HK.07.00/56/11/2017 dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami mohon Ketua Pengadilan cq hakim dapat menunda minimal persidangan tiga minggu ke depan,” ucap Hakim Kusno saat membacakan surat permohonan dari KPK di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Surat KPK ini atas nama Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dengan tembusan Pimpinan KPK, Sekretaris Jenderal KPK, Deputi Penindakan KPK, dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Seusai membaca surat, Kusno meminta tanggapan tim hukum Novanto. Ketut mengatakan, praperadilan harus tetap dilaksanakan. Ia menyitir poin 7 dalam permohonan keberatan penetapan kliennya sebagai tersangka. Isi poin tersebut salah satunya menyatakan bahwa KPK seharusnya sudah sangat siap menghadapi praperadilan kedua ini, terlebih KPK merupakan pihak yang menetapkan Novanto sebagai tersangka.
“Penundaan ini jelas dan nyata tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak beralasan, jika sebenarnya menunjukkan bahwa ketidaksiapan dari pemohon,” kata Ketut.
Keberatan ini dipertimbangkan Hakim tunggal Kusno. Kusno mengabulkan permintaan KPK untuk menunda sidang, tetapi dengan mempertimbangkan keberatan dari pemohon yang meminta sidang hanya ditunda tiga hari. Ia mengambil jalan tengah dan memutuskan menunda sidang hingga 7 Desember 2017.
“Kalau salah satu tidak datang, maka kewajiban hakim adalah menunda sidang, kemudian akan memanggil yang bersangkutan,” lanjut Kusno.
Ketidakhadiran KPK ini berkebalikan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kemarin. Basaria sempat berujar, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Novanto yang kedua kalinya,
"Siap 100 persen. Jangan takut," ujar Basaria.
Ketidakhadiran ini juga bukan yang pertama kali dilakukan KPK. Hal serupa pernah dilakukan saat praperadilan pertama atas penetapan tersangka untuk Novanto yang dipimpin Hakim Tunggal Cepi Iskandar, 12 September 2017.
Pada persidangan praperadilan pertama, KPK juga meminta sidang juga ditunda selama dua pekan. KPK beralasan sedang menyiapkan sejumlah berkas untuk menghadapi gugatan Novanto. Ketut Mulya Arsana, yang juga memimpin tim penasihat hukum Setya Novanto pada persidangan pertama, keberatan. Ia meminta sidang hanya ditunda selama tiga hari.
Permohonan KPK dan keberatan tim hukum Novanto dipertimbangkan Cepi, dengan memutuskan sidang ditunda selama sepekan dan kembali menggelar sidang pada 20 September 2017. Di ujung persidangan, Cepi mengabulkan permohonan dan membebaskan Novanto dari status tersangka pada 29 September 2017.
Sebulan setelah Novanto lepas dari status tersangka, KPK menjerat kembali Ketua Umum Golkar ini dalam kasus yang sama dengan sangkaan yang sama. Yang membedakan dari surat perintah penyidikan (Sprindik) kedua untuk Novanto ialah KPK mempertimbangkan putusan praperadilan terkait penetapan tersangka di akhir penyidikan seperti yang tertulis dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan KPK ke Novanto.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Mufti Sholih