Menuju konten utama

Korupsi e-KTP: Setya Novanto Kembali Ajukan Praperadilan

Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dalam kasus korupsi e-KTP. Akankah politikus Golkar ini kembali lolos?

Korupsi e-KTP: Setya Novanto Kembali Ajukan Praperadilan
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pasca ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, pada Kamis (16/11/2017). Menurut Made, Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut resmi mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11/2017).

Made Sutrisna menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan politikus Partai Golkar ini pada Jumat (17/11/2017) besok.

“Paling cepat besok ya,” kata Made.

Made pun mengatakan, Hakim Cepi Iskandar kemungkinan tidak akan memimpin kembali sidang praperadilan Setya Novanto. “Untuk menghindari konflik kepentingan kemungkinan tidak ya, semua tergantung pengadilan tetapi kemungkinan tidak,” ucap Made.

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka pada Jumat (10/11/2017).

Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar ini juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi www.pn-jakartaselatan.go.id Setya Novanto mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11) dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017 dengan pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun materi pokok perkara yang diajukan pada gugatan Setya Novanto itu antara lain:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto (pemohon) yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat No. B-619/23/11/2017 tanggal 03 November 2017, Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan segala akibat hukumnya.

3. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto (pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

4. Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon terhadap Setya Novanto (pemohon).

5. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz