Menuju konten utama

KPK Tunda Praperadilan Setnov karena Ingin Siapkan Strategi

KPK ingin benar-benar siap saat menghadapi sidang praperadilan Setya Novanto.

KPK Tunda Praperadilan Setnov karena Ingin Siapkan Strategi
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kiri) berbincang dengan Sekretaris Dewan Pakar Golkar Priyo Budi Santoso. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sampai dua minggu ke depan. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, hal itu dilakukan untuk menyiapkan strategi dalam proses sidang.

"Sampai dengan dua minggu karena memang kami membutuhkan dan menyiapkan beberapa untuk hal itu," kata Laode di Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Menurutnya, KPK ingin benar-benar siap saat di sidang praperadilan Setnov. Tapi, Laode enggan menyebut persiapan dan strategi yang dilakukan oleh KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan apresiasinya kepada Kepala Biro Hukum KPK Setiadi atas pengajuan surat penundaan ke PN Jakarta Selatan hari ini.

Perlu diketahui, penundaan sidang Praperadilan Setnov terjadi setelah perwakilan KPK menyerahkan selembar surat pemberitahuan kepada Hakim Praperadilan Cepi Iskandar.

Dalam surat tersebut, KPK ingin pengadilan menunda persidangan praperadilan Setnov karena permasalahan administrasi. Mereka menyatakan harus mempersiapkan sejumlah berkas administrasi untuk menghadapi sidang praperadilan KPK.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon menyampaikan permintaan penundaan sidang atas perkara dimaksud," ujar Cepi dalam persidangan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Pihak penasehat hukum Setya Novanto menerima permohonan penundaan persidangan praperadilan itu. Namun, mereka keberatan persidangan harus ditunda selama dua minggu.

"Paling cepat kami minta waktu 3 hari dari hari ini sesuai ketentuan yang ada," tegas penasehat hukum Setya Novanto Ketut Mulya dalam persidangan praperadilan, Selasa (12/9/2017).

Setnov sendiri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 4 September lalu melalui kuasa hukumnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG PRAPERADILAN SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto