Menuju konten utama

KPK Siap 100 Persen Hadapi Gugatan Praperadilan Setya Novanto

KPK siap memberikan bukti kepada hakim terkait penetapan tersangka terhadap Setya Novanto.

KPK Siap 100 Persen Hadapi Gugatan Praperadilan Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto. Persidangan Novanto akan digelar Kamis (30/11/2017). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK dipastikan siap menghadapi praperadilan Setya Novanto.

"Siap 100 persen. Jangan takut," ujar Basaria saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Basaria mengatakan, KPK tidak mempunyai strategi khusus untuk menghadapi praperadilan kedua Novanto. Namun, lembaga antirasuah siap memberikan bukti kepada hakim terkait penetapan tersangka Ketua DPR itu. Saat disinggung mengenai kemungkinan diputarnya rekaman Johanes Marliem, Basaria enggan menjawab. "Nanti dengarkan aja di sidang," kata Basaria.

Sayang, saat disinggung kepastian KPK hadir dalam persidangan, Basaria enggan memastikan. Ia mengaku kepastian datang atau tidak kembali melihat situasi. "Nanti dibicarakan lebih lanjut," kata Basaria.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi enggan berkomentar tentang praperadilan besok. Ia berdalih praperadilan bukan berada kewenangannya.

"Bukan tim saya yang menangani," kata Fredrich saat dihubungi Tirto, Rabu (29/11/2017).

Fredrich mengaku tidak tahu siapa pihak penasihat hukum untuk praperadilan Novanto. Ia mengatakan, ada tim yang ditunjuk Novanto khusus menghadapi praperadilan. Fredrich hanya mengaku sebagai pendamping Novanto saat pemeriksa serta saat persidangan.

Fredrich menyarankan mengonfirmasi tentang praperadilan kepada pengacara khusus yang ditunjuk Novanto. "Besok saja waktu sidang. Temui saja langsung," tutur Fredrich.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto