tirto.id - Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto jilid II tetap berlangsung hari ini, Kamis (7/12/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Kusno, proses praperadilan akan tetap dilanjutkan hingga ada sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mendatang.
Hal ini ditegaskan oleh Kusno ketika menutup sidang praperadilan hari ini. Kusno mendengar pelimpahan itu dari pemberitaan media massa. Meski begitu, ia tidak menyatakan proses praperadilan lantas tiba-tiba bisa digugurkan. Kusno tetap berpatokan pada Pasal 82 huruf (d) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.
“Kita garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf (d), baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai,” kata Kusno.
“Kapan pemeriksaan pokok perkara? Sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara ketok palu membuka sidang perkara," tambahnya.
Mendengar hal ini, pihak kuasa hukum Novanto dan kuasa hukum KPK tidak keberatan. Kusno lalu mengkaitkan hal ini dengan putusan MK nomor perkara 102/PUU-XIII/2015. Dalam putusan MK tersebut, Pasal 82 ayat 1 huruf (d) bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mengikat apabila dimaknai praperadilan gugur saat perkara mulai diperiksa.
Putusan MK itu menyatakan bahwa praperadilan gugur saat pokok perkara dilimpahkan dan dimulai sidang perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan, yakni Setya Novanto.
Kusno lantas menyatakan ia akan memutus perkara sesuai aturan yakni dalam jangka waktu seminggu ke depan, antara hari Kamis (14/12) atau Jumat (15/12).
Sebelumnya, berkas perkara Setya Novanto diserahkan KPK pada kemarin, Rabu (6/12/2017), berdasarkan aturannya, paling lama seminggu hari kerja setelah penyerahan berkas, persidangan akan dilakukan, yaitu hari Jumat (15/12/2017), berbenturan dengan jadwal putusan praperadilan. Ia berharap pihak KPK bisa memberitahu kapan jadwal sidang tersebut sehingga bisa dikompromikan bagaimana penyelesaian praperadilan yang tengah berjalan.
“Jadi gak ada perdebatan di belakang hari. Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya?” tandas Kusno lagi.
Menanggapi hal ini, kedua pihak baik pengacara Setnov maupun KPK menyatakan persetujuan. Hingga saat ini, Pengadilan Tipikor belum menentukan kapan sidang perdana di Pengadilan Tipikor kasus Setya Novanto dimulai dan masuk ke pembacaan dakwaan. Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, mengaku tidak tahu kapan perkara tersebut akan disidangkan. Penanganan perkara Novanto di Tipikor tersebut tetap harus dibedakan dengan perkara praperadilan.
“Prosedur praperadilan dan perkara pokok adalah dua hal yang berbeda, meskipun terkait satu sama lain. Kami prinsip praperadilan mengecek, menguji tentang bukti formal, sedangkan pokok perkara menentukan apakah bukti materiil benar atau tidak,” tandasnya setelah persidangan.
Kuasa Hukum Setya Novanto Minta Sidang Dipercepat
Pihak Kuasa Hukum Setya Novanto sempat meminta agar praperadilan bisa dipercepat. Dari penuturan pihak kuasa hukum, Ketut Mulya Arsana, pihaknya akan mengajukan dua saksi untuk menguatkan dalilnya, sedang pihak KPK membutuhkan lima saksi. Hakim Kusno memberikan hari Senin untuk saksi pemohon (Novanto) dan berikutnya untuk termohon (KPK).
Namun, pihak Novanto meminta agar bila memungkinkan, maka saksi KPK juga akan diperiksa pada hari Senin (11/12/2017). “Di hari Senin itu tidak terlalu banyak saksi yang akan dihadirkan. Jadi kalau bisa Senin diperiksa saksi sebagian dari KPK,” kata Ketut kepada Kusno.
Mendengar hal ini Kusno menolak. Baginya, Senin sudah diagendakan untuk saksi dari pihak pemohon. Sedangkan Selasa dan Rabu diperuntukkan untuk bukti dan saksi dari KPK. “Saya sudah super kilat ini,” ungkapnya.
Pihak Novanto memang tidak mempermasalahkan, tetapi ia masih berharap proses bisa lebih cepat. Hari ini, Ketut mengklaim sudah membawa bukti tertulis untuk diajukan. Ia menyatakan bahwa untuk mempersingkat waktu “Hari ini kami mengajukan bukti tertulisnya,” meski Kusno meminta bukti diajukan besok, Jumat (8/12/2017).
Mendengar ini, Kusno juga menolak. “Kita harus tertib acara ya. Tertib acara itu diberi kesempatan untuk mendalilkan dan diberi kesempatan untuk menyangkal dalil-dalil. Mana aja yang dibuktikan dalil-dalik. Jadi besok aja,” katanya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri