tirto.id - Mahkamah Agung menilai, tak sulit bagi KPK untuk kembali menetapkan status tersangka pada Ketua DPR Setya Novanto meskipun putusan peradilan sudah mengabulkan permohonan Setya Novanto.
“Mudah bagi KPK untuk kembali menetapkan status Setya Novanto sebagai tersangka, karena KPK memiliki banyak alat bukti yang sudah dikumpulkan apalagi KPK berencana untuk bekerjasama dengan FBI [Federal Bureau of Investigation]," ungkap Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (6/10/2017) sebagaimana dikutip Antara.
Hal itu disampaikan Abdullah untuk menanggapi polemik putusan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto setelah dirinya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Abdullah menambahkan, dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto terkait tidak sahnya penetapan tersangka, tidak akan menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan kembali menjadi tersangka.
“Apalagi kalau ada dua alat bukti baru yang sah, yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara,” tambah Abdullah.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
“Sekarang semua tergantung pada KPK dan kita hanya perlu menyerahkan saja kepada KPK karena mereka tentu sudah punya perhitungan sendiri,” imbuhnya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada tanggal 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
Hakim Cepi menyimpulkan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak berdasarkan prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan SOP KPK.
Namun, KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra