Menuju konten utama

KPK Kaji Sprindik Baru untuk Setya Novanto di Kasus E-KTP

Keputusan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bagi Setya Novanto masih dikaji.

KPK Kaji Sprindik Baru untuk Setya Novanto di Kasus E-KTP
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto memberikan keterangan pers sebelum memasuki ruang rapat utama gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/7). FOTO/Ahsan Ridhoi.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji terlebih dahulu apakah pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

"Ya nanti kami akan kaji dulu secara detail seperti apa langkah-langkah kami. Kami akan pelan-pelan, ya intinya adalah itu tidak boleh berhenti," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Namun, kata Saut, KPK juga akan mengevaluasi terlebih dahulu pasca putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang menerima sebagian permohonan praperadilan Ketua DPR itu.

"Harus kalem, harus pelan, nah kemudian kami evaluasi lagi dimana beberapa kelemahan kami. Kelemahan juga harus kami tutup," kata Saut.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah membantah kalau KPK dikenakan batasan untuk mengajukan surat perintah penyidikan (sprindik) kembali untuk Novanto.

"Tidak benar ada batasan 1 bulan. Yang pasti kami sekarang masih mempelajari lebih lanjut," kata Febri di Gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Febri menegaskan, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara e-KTP meskipun kalah dalam praperadilan.

Sebelumnya, KPK juga telah resmi mengajukan perpanjangan permintaan cekal ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.

KPK sudah sekali meminta permintaan cegah tangkal ke luar negeri untuk Setya Novanto, yaitu pada 10 April 2017 dan akan habis masa berlakunya pada 10 Oktober 2017.

"Ya kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan oleh KPK dari beliau," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Ia dicegah tangkal ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai saksi proyek e-KTP.

Setnov tetap dicegah keluar negeri pasca-keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017, yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Baca juga:KPK Hati-Hati Usut Keterlibatan Setnov di Kasus E-KTP

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri