tirto.id - Hakim tunggal praperadilan Ketua DPR Setya Novanto jilid II, Kusno, memulai persidangan perdana hari ini, Kamis (7/12/2017). Ia menegaskan bahwa akan memutus lanjut atau tidaknya perkara yang menjerat Ketua Umum Golkar tersebut pada Kamis (14/12/2017) atau selambat-lambatnya Jumat (15/12/2017).
Batas tersebut sesuai dengan apa yang tertulis dalam Pasal 82 huruf (c) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 soal Hukum Acara Pidana. Dalam aturannya, pemeriksaan praperadilan harus diputus selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari. Kusno berjanji akan memutus sesuai batas waktu, atau bahkan lebih cepat.
“Saya biasa 6 hari (sudah) saya putus,” kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kemungkinan kalau tidak bertele-tele, hari Kamis (depan) jam 3 akan saya putus," tambahnya.
Dalam penjadwalan Kusno, besok, Jumat (8/12/2017) pihak KPK akan memberikan jawaban atas permohonan dari kuasa hukum Setya Novanto dan kedua pihak akan menyerahkan surat beserta bukti-buktinya.
Pihak Novanto juga dipersilakan untuk membawa saksi maksimal dua orang pada persidangan besok dan dilanjutkan pemeriksaan hari Senin (11/12/2017) bila waktunya tidak mencukupi. Lalu pada Selasa dan Rabu, giliran KPK dipersilakan untuk menghadirkan saksi.
Kusno meyakinkan bahwa ia berusaha untuk tidak tergesa-gesa memutus perkara dan dituding melambat-lambatkan dalam pengambilan keputusan. Ia mengingatkan bahwa semua yang bersangkutan harus berusaha adil dalam sidang praperadilan Setya Novanto. Ia bahkan sempat menolak permohonan dari pihak Novanto untuk mempercepat proses praperadilan dengan cara menyertakan bukti tertulis pada sidang hari ini.
“Saya sudah super cepat ini. Nanti kalau lebih cepat lagi dikira gimana (ga adil),” katanya lagi.
Dalam pemaparannya, pihak kuasa hukum Novanto akan menghadirkan tiga saksi, sedangkan KPK akan ajukan lima saksi. Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana masih belum bisa memastikan siapa saksi yang akan dihadirkan. Yang jelas, saksi tersebut kemungkinan berbeda dari praperadilan yang pertama. “Nanti kita lihat karena kita masih belum pastikan,” pungkasnya.
Sedangkan untuk pihak KPK sendiri, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menyatakan akan menghadirkan saksi fakta, ahli pidana, ahli hukum acara pidana, dan ahli hukum administrasi tata negara, dan satu ahli lagi yang belum diungkap. Setiadi lalu menuturkan bahwa bahwa KPK sudah mempunyai strategi khusus untuk praperadilan kali ini.
“Dari tersangka yang sudah diperiksa di pengadilan yang terakhir, bahkan ada buka-bukaan semua. Jelas oleh salah satu terdakwa dan ada sebagian yang kami masukan ke dalam jawaban kami,” tandasnya lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri