Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Setya Novanto akan Digelar 30 November

Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11/2017) sehingga jarak dari pengajuan ke praperadilan kedua adalah dua pekan.

Sidang Praperadilan Setya Novanto akan Digelar 30 November
Ketua DPR Setya Novanto memberikan pidato dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka e-KTP, Setya Novanto rencananya akan dilangsungkan pada 30 November mendatang.

"Benar rencana sidang praperadilan atas nama Setya Novanto untuk 30 November," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Setnov mengajukan praperadilan karena tidak terima atas penetapannya menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada 31 Oktober 2017.

"Hakimnya Kusno, SH, MHum yang juga wakil ketua PN Jakarta Selatan," tambah Made, seperti dikutip Antara.

Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11/2017) sehingga jarak dari pengajuan ke praperadilan kedua adalah dua pekan. "Waktu sidangnya masih wajar menurut saya," ungkap Made.

Penerbitan sprindik itu dilakukan KPK setelah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 yang membatalkan sprindik untuk Setnov pada 17 Juli 2017 lalu.

Untuk itu KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-E dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Proses penyelidikan tersebut telah disampaikan permintaan keterangan terhadap Setnov sebanyak 2 kali pada 13 dan 18 Oktober 2017 namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.

Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.

KPK lalu memanggil Setnov sebagai tersangka pada Rabu (15/11/2017), namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak imunitas, adanya permohonan uji materi tentang wewenang KPK memanggil Setnov selaku Ketua DPR serta adanya tugas ntuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017.

Setnov disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra