Korban dugaan penipuan investasi dan penjualan kavling Kampoeng Kurma akan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur mengatakan lima dari sepuluh anak berhadapan dengan hukum terkait kerusuhan 21-22 Mei belum bisa mendapatkan diversi.
Putusan hakim PN Jakarta Pusat yakni anak terlibat kerusuhan 21-22 Mei mendapatkan hak untuk tidak dititip lagi, tidak dirampas kembali kemerdekannya lewat vonis diversi.