Menuju konten utama

KPU Resmi Ajukan Memori Banding Vonis PN Jakpus Tunda Pemilu

KPU menyerahkan memori banding lebih cepat dari tenggat waktu yang ditentukan.

KPU Resmi Ajukan Memori Banding Vonis PN Jakpus Tunda Pemilu
Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Kepala Biro Advokasi dan Penyelenggara Sengketa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Krisna menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Memori banding ini merupakan upaya hukum atas putusan PN Jakpus sebelumnya yang memutuskan Pemilu ditunda selama dua tahun empat bulan tujuh hari.

"Pemilu tetap berjalan sebagaimana yang telah ditegaskan oleh pimpinan KPU. Jadi proses tahapan KPU tetap berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022," kata Andi di PN Jakpus pada Jumat (10/2/2023).

Nantinya memori banding tersebut akan ditelaah oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di dalamnya terdapat sejumlah poin keberatan KPU atas putusan PN Jakpus. Seperti potensi absolut PN Jakpus, desain penegakkan hukum Pemilu, hingga putusan soal penundaan Pemilu.

"Soal putusan penundaan tahapan pemilihan menjadi dua tahun empat bulan tujuh hari menurut KPU itu adalah sebuah kekeliruan," terangnya.

Andi meyakini argumen hukum yang diajukan sudah cukup kuat. Dia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mampu membatalkan putusan PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Saya kira pimpinan KPU sudah menyampaikan berulang kali dan sebelumnya juga sudah mengundang para ahli hukum tata negara. Sehingga kita bisa meyakini hal itu," jelasnya.

Dengan penyerahan memori banding ke PN Jakpus pada Jumat (10/2/2023), maka KPU sudah menyelesaikan proses banding lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan.

"Iya batas penyerahan memori banding adalah 16 Maret dan kita sudah menyerahkan lebih awal," ungkapnya.

Putusan PN Jakpus

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.

Majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk melaksanakan amar putusan tersebut. Putusan ini dibacakan majelis pada Kamis (2/3/2023).

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi salinan putusan sebagaimana dikutip awak media.

Majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat. Selain itu, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU).

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis salinan itu

Lalu, menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian putusan hakim.

Baca juga artikel terkait PENUNDAAN PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky