Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Yusril Dukung Penyelesaian Putusan PN Jakpus dengan Damai

Yusril sebut apabila Partai Prima mau mencabut gugatan tersebut di PN Jakpus, maka proses banding tak perlu dilakukan.

Yusril Dukung Penyelesaian Putusan PN Jakpus dengan Damai
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kanan) selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengamini pernyataan Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR RI, Taufik Basari untuk menyelesaikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt secara damai. Putusan itu bermula dari gugatan Partai Prima yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024 dan kemudian menggugat KPU sebagai pihak penyelenggara.

Menurut Yusril, apabila Partai Prima mau mencabut gugatan tersebut di PN Jakpus, maka proses banding tak perlu dilakukan.

“Jadi karena ini perkara perdata, para pihak bisa berdamai setiap waktu. Bisa juga mencabut gugatan, misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima," kata Yusril di Gedung KPU RI pada Kamis (9/3/2023).

Dibandingkan dengan proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Yusril lebih menyarankan agar perkara tersebut diselesaikan secara damai. Proses perdamaian sendiri bisa dilakukan bilamana kedua belah pihak mau berbesar hati dan terbuka.

“Para pihak bisa membuat perdamaian sendiri dan kemudian Partai Prima mencabut gugatan," jelasnya.

Apabila bersepakat damai, Yusril mengungkapkan pihak KPU harus berbesar hati untuk mengulang proses verifikasi administrasi dan faktual Partai Prima. Hal itu sebagai solusi terbaik dan jalan tengah sehingga penundaan Pemilu dapat dihindari.

“Oke deh, kita nggak meneruskan gugatan, tetap KPU setuju atau tidak apabila Partai Prima dilakukan verifikasi ulang dan diberi jangka waktu 3 bulan," terangnya.

Dia menjelaskan bilamana KPU menempuh jalur banding ada sejumlah mudarat yang harus dihadapi. Karena putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu bersifat serta-merta yang artinya dapat dilaksanakan putusannya tanpa menunggu status inkrah.

“Putusan hakim ini bersifat mengikat, lalu dia harus dianggap benar sampai Pengadilan Tinggi membatalkan. Walaupun kita mengajukan banding, tetapi putusan masih tetap jalan terus," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz