tirto.id - Badan Pengawas Pemilu memutuskan Komisi Pemilihan Umum selaku terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang sebagaimana diadukan Partai Prima.
Adapun dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 itu terkait tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan yang diajukan Partai Prima.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Senin (20/3/2023).
"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Rahmat di ruang sidang.
Kedua, memerintahkan KPU memberikan kesempatan pada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil.
"Sebelum perbaikan di Sipol paling lama 10x24 jam sejak akses Sipol oleh pelapor," ucap Rahmat.
Ketiga, memerintahkan KPU mengklarifikasi dokumen perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima
Keempat, Bawaslu memerintahkan terlapor menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi admnistrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima
"Kelima, memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," pungkas Rahmat Bagja.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky