tirto.id - Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) berharap putusan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilayangkan pihaknya dengan terlapor KPU, menguntungkan mereka.
Wakil Ketua Umum DPP PRIMA Ahmad Suluh Rifai mengatakan nasib keikutsertaan Partai Prima di Pemilu 2024 akan ditentukan pada sidang putusan Bawaslu yang digelar, Senin (20/3/2023) siang.
Adapun dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 itu terkait tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan yang diajukan Partai Prima.
"Harapan utama kami dimenangkan dalam bentuk gugatan kita dikabulkan, sehingga kita dapat menjadi peserta Pemilu 2024," kata Ahmad saat dihubungi Tirto, Senin (20/3/2023).
Ia mengatakan dengan menjadi peserta Pemilu 2024, Partai Prima berjanji merealisasikan amanat rakyat.
"Poin utamanya kita diikut sertakan sebagai salah satu parpol peserta dalam kontestasi Pemilu 2024, kita dapat merealisasikan amanat rakyat banyak," tutur Ahmad.
Dalam sidang sebelumnya, Partai Prima meminta Bawaslu menyatakan terlapor, dalam hal ini KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menerapkan pelapor sebagai partai politik peserta pemilihan umun tahun 2024," tulis salinan kesimpulan Partai Prima dikutip Jumat pekan lalu.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto