Menuju konten utama
Periksa Fakta

Tidak Ada Pembakaran Mobil Hakim PN Jakpus oleh Massa

Video yang beredar di media sosial tidak mengelaborasi sama sekali tentang pembakaran mobil hakim PN Jakpus.

Tidak Ada Pembakaran Mobil Hakim PN Jakpus oleh Massa
Header Periksa Fakta Mobil hakim PN Jakpus. tirto.id/Fuad

tirto.id - Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali naik permukaan di awal Maret 2023. Kali ini buntut dari hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima pada Jumat (3/3/2023).

Gugatan terdaftar dengan Nomor: 757/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan isi putusannya secara garis besar mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melanggar hukum dan diminta untuk menunda Pemilu 2024.

Isu ini kemudian menjadi topik diskusi populer di media sosial. Sejumlah informasi yang terkait dengan orang-orang yang terlibat dengan putusan ini pun muncul, salah satunya di Facebook. Dalam sebuah unggahan oleh akun "Perspektif", disebut kalau hakim yang mengeluarkan putusan ini menjadi korban dari massa yang menolak penundaan pemilu.

"H4KIM S3SAT TUNDA PEMILU !! MOBIL LUDES DIB4K4R M4SS4 -- BERITA TERBARU," begitu bunyi unggahannya pada 3 Maret 2023 lalu. Menyertai teks tersebut terdapat video berdurasi 8 menit 55 detik, dengan thumbnail menggambarkan massa aksi dan teks berbunyi, "Mobil H4kim Dibakar Mass4, PN Jakarta Pusat Di Segel Pendemo".

Foto Periksa Fakta Mobil hakim PN Jakpus

Foto Periksa Fakta Mobil hakim PN Jakpus. tirto.id/Fuad

Sampai dengan Senin (6/3/2023) unggahan tersebut sudah mendapat 7,7 ribu impresi (tanda suka dan emoticon), 3,9 ribu komentar dan dibagikan 1.300 kali. Sementara videonya sendiri sudah diputar sebanyak 256 ribu kali.

Lalu, benarkah telah terjadi aksi pembakaran mobil hakim PN Jakpus?

Penelusuran Fakta

Untuk menelaah keabsahan informasi dalam unggahan tersebut, Tim Riset Tirto pertama-tama menyaksikan keseluruhan isi video tersebut. Video berisikan cuplikan sejumlah berita dan komentar dari beberapa tokoh, serta beberapa kegiatan demonstrasi.

Terlihat ada Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jerry Sumampouw, juga Pengamat Politik Rocky Gerung, yang komentarnya dicuplik dalam video tersebut. Keduanya memberi tanggapan terkait putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024.

Selain komentar dari beberapa tokoh, ada pula suara narator yang membacakan informasi terkait fakta persidangan dan latar bagaimana Partai Prima mengajukan gugatan. Namun, sepanjang video tidak ada informasi terkait aksi massa membakar mobil hakim PN Jakpus.

Narasi yang menghubungkan hakim dengan massa aksi juga hanya terdapat di awal cerita narator, sekitar menit 3:14, yang berbunyi, "Hakim sesat menjegal Pemilu, ribuan aktivis dan mahasiswa siap geruduk PN Jakarta Pusat."

Setelah itu, narator menyampaikan informasi mengenai isi putusan PN Jakpus dan merunut kronologi dari sejak Partai Prima pertama mengajukan gugatan terhadap KPU hingga keluarnya putusan pengadilan.

Namun, tak ada elaborasi terkait klaim yang disebut di judul dan thumbnail video. Pun, ketika kata kunci "mobil hakim PN Jakpus dibakar" dimasukkan ke mesin pencarian Google, tak ada sumber kredibel yang bisa mengonfirmasi informasi ini.

Beberapa cuplikan video yang digunakan untuk mengilustrasikan klaim tersebut juga ternyata adalah potongan dari video lain yang tidak ada hubungannya dengan pembakaran mobil hakim PN Jakpus.

Cuplikan video yang muncul pertama, misalnya, menampilkan pembaca berita dari acara "Apa Kabar Indonesia Malam". Penelusuran ke akun YouTube resmi TVOne, pemilik acara tersebut, mengarahkan Tirto ke playlist video berjudul "Apa Kabar Indonesia Malam".

Dari rangkaian video tersebut, terdapat video yang dipublikasikan pada 2 Maret 2023 lalu berjudul "Koor Komite Pemilih Indonesia: Putusan Penundaan Pemilu Tidak Tepat | AKIM tvOne". Dalam video ini terdapat pembaca berita yang sama, sekaligus beberapa footage yang digunakan dalam video Facebook, termasuk komentar Jerry Sumampouw.

Sementara cuplikan video komentar Rocky Gerung, dengan mencoba mencari di YouTube menggunakan kata kunci "Rocky Gerung Pemilu", salah satu hasil video terbaru mengarahkan ke video berjudul "LAWAN! PUTUSAN HAKIM JAKPUS BAGIAN DARI SKENARIO BESAR TUNDA PEMILU" dari akun Rocky Gerung Official. Di sekitar menit 3:19, terdapat bagian video yang identik dengan cuplikan yang digunakan dalam video Facebook.

Lebih lanjut, memanfaatkan InVID dan perangkat "Video Analysis", Tirto menggunakan tangkapan layar video yang menunjukkan gerakan aksi massa yang membawa spanduk bertuliskan "Jakarta Mundur".

Menggunakan alat reverse image search Yandex, hasil pencarian mengarahkan ke video CNN Indonesia berjudul "Massa Aksi Mulai Berdatangan Sejak Pukul 2 Siang ; Demo Tolak Penundaan Pemilu". Terdapat beberapa cuplikan massa aksi yang dimasukkan ke dalam video dalam Facebook.

Sebagai catatan, video milik CNN Indonesia ini diunggah tahun lalu, yakni pada 11 April 2022. Namun, demonstrasi mahasiswa yang ditunjukkan pada video ini adalah aksi demonstrasi untuk menolak wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden atau Joko Widodo (Jokowi) tiga periode, hingga memprotes kenaikan harga BBM, tarif PPN, kelangkaan minyak goreng, dan lainnya. Tak ada pembakaran mobil hakim PN Jakpus pada demonstrasi itu.

walaupun masih membicarakan massa aksi menolak penundaan Pemilu 2024, konteksnya berbeda dan kembali tidak membahas kejadian membakar mobil hakim.

Kesimpulan

Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa klaim terkait aksi massa membakar mobil hakim PN Jakpus tak bisa dibuktikan dan dikonfirmasi oleh sumber kredibel. Video yang diunggah akun "Perspektif" tidak menjelaskan sama sekali tentang kejadian tersebut dan hanya memaparkan fakta persidangan.

Sementara cuplikan video yang digunakan kebanyakan adalah komentar pengamat terkait isu penundaan Pemilu 2024 ini serta demonstrasi mahasiswa tahun 2022 yang tak melibatkan pembakaran mobil hakim PN Jakpus. Dapat disimpulkan bahwa unggahan ini bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty