Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Putusan PN Jakpus soal Pemilu: Tidak Tepat & Untungkan Oligarki

Putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu dinilai tidak tepat dan hanya menguntungkan kelompok oligarki.

Putusan PN Jakpus soal Pemilu: Tidak Tepat & Untungkan Oligarki
Ilustrasi Caleg DPR, DPD dan Capres-Cawapres. tirto.id/Quita

tirto.id - Wacana penundaan pemilu kembali menjadi perbincangan publik. Hal ini tidak lepas dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima, yang salah satunya meminta KPU agar menunda Pemilu 2024.

Dalam putusan, majelis hakim PN Jakpus meyakini, KPU selaku tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi amar putusan, Kamis (2/3/2023).

Sontak, publik ramai-ramai mempersoalkan putusan PN Jakpus tersebut. KPU RI sebagai pihak tergugat bahkan langsung mengajukan banding dan menegaskan bahwa mereka tidak akan menjalankan putusan tersebut.

“KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (2/3/2023).

Hasyim menegaskan, dasar hukum tahapan pemilu sudah diatur lewat produk hukum PKPU 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilu. “KPU telah ajukan eksepsi perlawanan saat menjawab gugatan perkara tersebut,” tegas Hasyim.

Kritik senada diungkapkan Menkopolhukam, Mahfud MD. Ia heran mengapa KPU bisa kalah secara hukum. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, putusan hakim PN Jakpus tidak tepat dan malah memicu kontroversi.

“Masak KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," kata Mahfud MD lewat akun media sosialnya. Tirto sudah mendapat izin untuk mengutip.

Karena itu, Mahfud MD mengajak KPU untuk banding atas putusan itu.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum, pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," kata Mahfud.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan karena Partai Prima disebut tidak memenuhi syarat anggota sehingga tidak lolos verifikasi, padahal sudah memenuhi syarat.

Partai Prima menuntut keadilan karena gugatan mereka ditolak di PTUN lantaran disebut tidak memiliki legal standing. Di sisi lain, mereka meyakini tahapan pemilu banyak masalah sehingga perlu ditunda. Ia pun berharap putusan PN Jakpus bisa diterima semua pihak.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” kata Agus.

Mengapa Putusan PN Jakpus Tidak Tepat?

Peneliti Bidang Hukum dari The Indonesian Institute, Galang Taufani menyebut, putusan hakim terhadap gugatan Partai Prima yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu oleh KPU tidak tepat. Ia menilai ada ketidaksinkronan dalam putusan.

“Jika melihat putusan tersebut, harusnya hakim menolak gugatan yang berisi petitum dan posita yang tidak sinkron karena sudah jelas bertentangan dengan sistem pemilu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Galang.

Ia juga menyoalkan isi putusan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. Menurut Galang, putusan hakim ini bertentangan dengan undang-undang yang ada.

“Pemilihan umum adalah perintah UUD dan sudah diatur dalam aturan turunan peraturan perundang-undangan, tidak boleh serta-merta putusan hakim mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini bisa merusak ekosistem pemilu yang sudah ada,” kata Galang.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono memandang, konsekuensi dari putusan ini bisa saja dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang memimpikan penundaan pemilu.

“Jangan sampai pasca putusan ini memunculkan ketidakpastian secara hukum maupun politik. Tentunya ini akan merugikan jalannya demokrasi di negeri ini,” kata Arfianto.

The Indonesian Institute, kata dia, berharap agar putusan ini harus disikapi dengan tepat oleh KPU, dan stakeholder lainnya mengingat penyelenggara pemilu telah melaksanakan tahapan-tahapan pemilu yang sudah berjalan sampai sejauh ini.

Dosen hukum tata negara dan kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Angraini juga beranggapan, pemilu tidak bisa ditunda dengan putusan pengadilan. Ia mengingatkan pemilu tidak bisa ditunda karena tidak boleh mengubah siklus dan masa jabatan.

“Kan sudah ada ketentuan pemilu susulan dan lanjutan dalam UU Pemilu. Tapi tidak boleh mengubah masa jabatan dan siklus pemilu lima tahunan. Jadi siklusnya tetap harus berjalan sesuai ketentuan konstitusi,” kata Titi.

Titi mengakui bahwa jadwal pemilu bisa berubah, tapi berstatus susulan atau pemilu lanjutan. Hal tersebut harus memenuhi syarat tertentu seperti ada kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.

“Tidak ada klausul bahwa tahapan bisa ditunda karena adanya putusan PN. Apalagi PN juga tidak punya kewenangan apa pun dalam desain penegakan dan penyelesaian masalah hukum pemilu di Indonesia. Putusan PN Jakpus ini tidak lazim dan janggal,” kata Titi.

Titi mengingatkan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu setiap lima tahun sekali adalah perintah konstitusi sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa karena bertentangan dengan UUD 1945.

“PN yang memerintahkan penundaan pemilu sampai 2025 merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi. Isi putusan yang aneh, janggal, dan mencurigakan,” kata Titi.

Selain itu, dalam sistem penegakan hukum pemilu tidak mengenal mekanisme perdata melalui pengadilan negeri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik. Ia mengingatkan, saluran yang bisa tempuh parpol hanya melalui sengketa di Bawaslu dan selanjutnya upaya hukum untuk pertama dan terakhir kali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia pun mengacu pada Pasal 470 dan 471 UU No. 7 Tahun 2017 sebagai dasar hukum.

“Jadi bukan kompetensi PN Jakpus untuk mengurusi masalah ini, apalagi sampai memerintahkan penundaan pemilu ke 2025,” kata Titi.

Selain itu, jika memang ada pelanggaran administrasi dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu terkait tata cara, prosedur, dan mekanismenya, maka jalur yang bisa ditempuh Partai Prima adalah melalui Bawaslu.

Oleh karena itu, Titi berharap, KPU tetap berjalan melaksanakan pemilu tanpa mempertimbangkan putusan PN Jakpus.

“KPU harus terus bekerja melaksanakan dan melanjutkan pelaksanaan tahapan seperti biasa sebagaimana jadwal yang telah dirancang. Tidak perlu terpengaruh putusan penundaan tersebut karena inkonstitusional dan tidak berdasar,” kata Titi.

Hanya Untungkan Oligarki

Analis politik dari Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo menilai, putusan PN Jakpus jadi angin positif para pendorong penundaan pemilu, jabatan tiga periode, maupun penambahan masa jabatan. Meski mungkin tidak sejalan, Kunto melihat, Partai Prima dan kelompok tersebut jadi satu tujuan.

“Saya pikir Partai Prima sendiri juga sebenarnya bukan ke sana [kepentingan oligarki] ya arahnya ya. Awalnya gitu kan, tapi kemudian enggak tahu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan amar putusan yang agak mengejutkan karena penundaan ini, kan, pemilu kan?” kata Kunto kepada reporter Tirto, Jumat (3/3/3023).

Kunto mengingatkan bahwa politik tidak mengenal musuh atau kawan abadi. Selama kepentingan saling bersinggungan, kata dia, mereka yang tidak terduga atau bermusuhan bisa menjadi satu kapal.

“Nah saya melihat ada irisan kepentingan antara Partai Prima dan mereka yang memang dari awal sudah menghembuskan isu penundaan pemilu ini. Dan jadilah ini barang, gitu saya melihatnya,” kata dia.

Kunto tidak memungkiri bahwa kelompok oligarki akan mendapat keuntungan. Akan tetapi, kelompok oligarki mana yang diuntungkan belum jelas.

“Kalau oligarki dalam pengertian hukum, ya. Tapi, kan, pada akhirnya oligarki yang mana nih, kan, gitu. Atau jangan-jangan ya orang-orang yang di dekatnya Presiden Jokowi. Kita perlu nih nunjuk nama, jangan cuma oligarki doang gitu,” kata Kunto.

Kunto juga menilai, ruang untuk penundaan pemilu dan lain-lain masih banyak. Ia mencontoh putusan PN Jakpus masih dibanding oleh KPU sehingga belum bisa inkracht. Di sisi lain, gugatan proporsional terbuka dan tertutup di Mahkamah Konstitusi juga berpotensi menjadi alasan penundaan pemilu.

“Kebayang, kan, kalau itu tiba-tiba keluar, kan tentu harus mempersiapkan teknis dan segala macam, partai-partai juga akan minta waktu karena strategi yang mereka sudah susun ternyata berantakan. Jadi banyak jebakan yang dipasang menjelang Februari 2024 ini, dan semangatnya sama, semangat untuk menunda pemilu dan/atau memperpanjang masa jabatan presiden,” kata Kunto.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz