tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra mengkritik langkah Komisi Yudisial (KY) yang berencana memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat imbas putusan yang mengabulkan tuntutan Partai Prima. Sehingga membuat Pemilu 2024 harus ditunda dalam putusan tersebut.
“Bisa enggak hakim dipanggil karena putusannya? Itu pertanyaan besar,” kata Habiburokhman di diskusi "Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu" di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Habiburrokhman menilai peran KY dalam mengawasi hakim ada di level kode etik, bukan pada putusan yang diketuk oleh para hakim.
“Kalau misalnya dia ada bukti satu mobil dengan pihak berperkara atau menerima sesuatu dan sebagainya, tapi karena keputusannya dipanggil bisa enggak? Logikanya di mana,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat harus memahami esensi dan bagaimana hukum ditegakkan di pengadilan. Bilamana putusan hakim tak sesuai harapan maka dilakukan upaya hukum lain seperti banding bukan malah ramai-ramai menyerang kekuasaan yudikatif hingga mengoyak independensi mereka.
“Hari ini kita langgar yang namanya independensi pengadilan, dengan ramai-ramai menuduh dan sebagainya. Besok di perkara lain enggak ada lagi wibawa pengadilan,” jelasnya.
Habiburrokhman menegaskan bahwa sikapnya terhadap KY tidak mempengaruhi kritiknya terhadap putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu. Dia menyayangkan dengan respons negatif atas putusan PN Jakpus yang mengarah pada upaya menjatuhkan martabat pengadilan.
"Respons yang tidak tepat terhadap putusan ini, saya jamin akan membuat masalah yang lebih besar. Karena hari ini kita melanggar yang namanya independensi pengadilan dengan ramai-ramai melakukan tuduhan dan sebagainya," tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky