Menuju konten utama

Kemendagri: Putusan PN Jakpus Tak Berpengaruh ke Pemilu 2024

Bahtiar berpendapat putusan PN Jakpus melampaui batasan wewenang karena cacat dan tak bernilai hukum.

Kemendagri: Putusan PN Jakpus Tak Berpengaruh ke Pemilu 2024
Header Isu Penundaan Pemilu 2024 pasca Putusan PN Jakpus. tirto.id/Tino

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] merespons putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri [PN] Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan itu dinilai tidak memengaruhi pelaksanaan pemilu yang digelar setiap lima tahun sekali karena telah diamanatkan dalam konstitusi.

"Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apa pun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak 2024," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar kepada awak media, Selasa (7/3/2023).

Bahtiar mengatakan pengadilan negeri tak memiliki kewenagan mengubah substansi UUD dan undang-undang. Putusan itu, kata dia, melampaui batasan wewenang karena cacat dan tak bernilai hukum.

"Saya berpendapat bahwa KPU banding atau pun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan pengadilan negeri terkait pemilu," ucap Bahtiar.

Bahtiar mengatakan Kemendagri bersama Komisi II DPR RI mendukung sukses penyelenggaraan pemilu 2024. Ia mengatakan pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana untuk memilih pemimpin nasional secara ajek tiap lima tahun sekali.

"Kepentingan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh siapa pun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif," kata Bahtiar.

Bahtiar mengatakan pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apa pun ihwal penyelenggaraan pemilu.

"Termasuk potensi gangguan-gangguan produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang," jelas Bahtiar.

Gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu yang teregister pada Nomor: 757/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dengan tergugat KPU dikabulkan majelis hakim PN Jakpus.

Majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat. Selain itu, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

Hakim juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta rupiah kepada Prima.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan hakim.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong. Sementara, hakim anggota ialah H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Ketiga hakim PN Jakpus itu telah dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga artikel terkait PENUNDAAN PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky