Menuju konten utama

DPR bakal Raker Bareng KPU & Kemendagri Bahas Vonis Tunda Pemilu

"> "Rencannya kita mau rapat, tetapi menunggu izin dari pimpinan, sampai sekarang izinnya belum turun."

DPR bakal Raker Bareng KPU & Kemendagri Bahas Vonis Tunda Pemilu
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama pimpinan delapan fraksi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya bakal mengadakan rapat kerja (raker) bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri. Raker itu digelar untuk menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima ihwal penundaan tahapan Pemilu 2024.

Doli mengatakan telah mengajukan izin ke pimpinan DPR ihwal rencana raker itu. Namun, saat ini, izin rapat belum diberikan.

"Rencannya kita mau rapat, tetapi menunggu izin dari pimpinan, sampai sekarang izinnya belum turun," kata Doli saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/3/2023).

Politikus Golkar itu mengatakan raker sendiri kemungkinan akan digelar secara virtual. "Saya rapat pimpinan melalui virtual," ucap Doli.

Doli mengakui Komisi II DPR RI kaget atas perintah penundaan pemilu oleh majelis hakim PN Jakpus kepada KPU.

"Kita kaget juga dan saya langsung komunikasi dengan pimpinan komisi II makanya kita sepakat untuk diadakan rapat," terang Doli.

Doli mengatakan raker digelar untuk menggali informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai tergugat dalam gugatan perdata Partai Prima selaku penggugat.

"Selama ini kita, kan, tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka. Nah, prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa. Jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu. Enggak diurus, atau bagaimana, kan, pengin tahu kita," jelasnya.

Doli mengatakan sikap DPR sejatinya sepakat dengan KPU yang menempuh upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Jakpus itu. Sebab, pengadilan negeri dianggap tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penundaan pemilu.

"Sikapnya, kan, sudah sama, KPU juga akan banding dan hampir semua pandangan mayoritas menganggap itu tidak mengikat. Dan tahapan pemilu jalan terus," kata Doli.

Oleh karena itu, Doli mengatakan pihaknya bakal mengadakan rapat agar segera mengakhiri polemik penundaan pemilu itu. Di sisi lain, kata dia, jangan sampai masyarakat kebingungan perihal pemilu tetap dilaksanakan atau tidak.

"Kalau itu diputuskan di dalam rapat, kan, lebih legitimate untuk mengakhiri polemik di publik. Ini, kan, sekarang menjadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat," tutur Ahmad Doli.

Doli belum bisa memastikan kapan raker itu diadakan.

"Waktunya cuma minggu ini, kalau enggak ya minggu depan di masa reses. Karena di masa reses harus ada izin pimpinan," kata Doli.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menunda Pemilu 2024. Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk melaksanakan amar putusan tersebut. Putusan ini dibacakan majelis pada Kamis (2/3/2023).

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi salinan putusan sebagaimana dikutip awak media.

Majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat. Selain itu, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis salinan itu.

Lalu, menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta rupiah kepada Partai Prima.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," bunyi putusan hakim.

Jadi Polemik

Putusan PN Jakpus ihwal penundaan Pemilu 2024 menuai polemik, bahkan ramai disoroti publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendukung KPU melawan vonis tersebut lewat upaya hukum banding.

Mahfud menilai pengadilan negeri tidak berwenang memutuskan penundaan pemilu. Hal senada juga disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Dia berpendapat hakim keliru karena gugatan yang dilayangkan Partai Prima merupakan perdata. Artinya, kata Yusril, gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan oleh penguasa.

Yusril mengatakan hal itu bukan gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," kata Yusril dalam keterangannya kepada Tirto, dikutip Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, Yusril mengatakan dalam gugatan perdata, pihak yang bersengketa hanya Partai Prima selaku penggugat dan KPU sebagai tergugat.

Menurut dia, perkara tersebut tidak menyangkut pihak lain, selain daripada penggugat, para tergugat, dan turut tergugat. Oleh karena itu, lanjut Yusril, ihwal putusan majelis hakim yang mengabulkan sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat, tidak dapat mengikat pihak lain.

Saat ini, sejumlah elemen masyarakat melaporkan tiga orang anggota hakim PN Jakpus yang memutuskan penundaan Pemilu ke Komisi Yudisial. Lembaga tersebut berjanji akan segera memeriksa pelaporan ini karena masuk ranah prioritas.

Teranyar, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia [KAMMI] melaporkan pimpinan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu [DKPP) pada Selasa (7/3/2023). KAMMI melaporkan Hasyim dan jajaran atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, KAMMI menilai KPU terkesan meremehkan gugatan Partai Prima.

Baca juga artikel terkait PENUNDAAN PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky