tirto.id - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia [KAMMI] mengadukan pimpinan Komisi Pemilihan Umum [KPU] ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] pada Selasa (7/3/2023). KAMMI menduga penyelenggara Pemilu telah melanggar kode etik.
Sekretaris Jenderal PP KAMMI M Rijal Wahid Muharram mengatakan, pengaduan itu buntut dari sikap KPU yang terkesan meremehkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alhasil KPU kalah dan berimbas pada penundaan Pemilu 2024.
"Mereka [KPU] tidak mempersiapkan substansi mereka untuk melawan. Nah, di situ yang menjadi titik tekan kami, mengapa kami melaporkan terkait dengan Pasal 15 peraturan huruf a peratuan DKPP tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," kata Rijal di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, Ketua Bidang Polhukam PP KAMMI Rizki Agus Saputra menyebutkan, pihaknya melaporkan pimpinan KPU agar tidak lalai lagi pada sidang banding sehingga bisa memenangkan perkara.
"Jangan sampai nanti di banding mereka (KPU) enggak mempersiapkan," ucap Rizki.
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum PP KAMMI Zaky Ahmad Rivai menduga KPU melanggar etik karena sejak awal meladeni gugatan Prima di PN Jakpus. Padahal KPU mengetahui bahwa gugatan tersebut tidak tepat dan inkonstitusional.
"Sorotan kita adalah mengapa KPU justru mengikuti prosesnya, sikap dari kami, satuan KAMMI supaya KPU ini terjaga maruahnya, terjaga kehormatannya," tegas Zaky.
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Muhammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan PN Jakpus ihwal penundaan Pemilu 2024. Pihaknya bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sebelum 16 Maret 2023 mendatang.
"Kami bisa kapan pun, hari ini bisa. Besok bisa," jelas Afifuddin.
Gugatan Prima terkait penundaan pemilu teregister pada Nomor: 757/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dengan tergugat KPU. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkam gugatan Prima.
Majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat. Selain itu, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.
Hakim juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta rupiah kepada Prima.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan hakim.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong. Sementara, hakim anggota ialah H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Kini ketiga hakim PN Jakpus itu telah dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky