Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Jokowi Dukung Langkah KPU Banding soal Putusan Penundaan Pemilu

Jokowi sebut pemerintah tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 meski ada putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan.

Jokowi Dukung Langkah KPU Banding soal Putusan Penundaan Pemilu
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (2/3/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu. Ia pun menunjukkan komitmen pemilu tetap berjalan sesuai jadwal dengan memberikan anggaran pelaksanaan pemilu.

Usai mengunjungi Pondok Pesantren Al Ittifaq, Rancabali, Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023), Jokowi kembali menegaskan, pemerintah akan tetap menjalankan Pemilu 2024 meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu.

Jokowi mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai bukti komitmen pelaksanaan pemilu tahun depan.

“Sudah saya sampaikan berulang kali komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik agar tahapan pemilu kita harap tetap berjalan,” kata Jokowi.

Jokowi mengakui putusan pengadilan tersebut penuh kontroversi. Ia menyatakan mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Publik sebelumnya dikagetkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal ketidaklolosan Partai Prima dalam pendaftaran Pemilu 2024. Dalam putusan, majelis hakim meyakini KPU selaku tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Majelis juga memerintahkan pemilu ditunda.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi amar putusan.

Terkait ini, Ketua DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, partainya disebut tidak memenuhi syarat anggota sehingga tidak lolos verifikasi, padahal sudah memenuhi syarat.

Partai Prima lalu menuntut keadilan karena gugatan mereka ditolak di PTUN lantaran disebut tidak memiliki legal standing. Di sisi lain, mereka meyakini tahapan pemilu banyak masalah sehingga perlu ditunda. Ia pun berharap putusan bisa diterima semua pihak.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” kata Agus.

KPU pun menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terbaru, pihak KPU telah menerima salinan putusan dan akan segera menyiapkan memori banding.

“Sedang disiapkan," ujar Komisioner KPU RI, Afifuddin kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz