Menuju konten utama

Mahfud Tuding Ada Permainan soal Putusan Penundaan Pemilu 2024

Kata Mahfud MD pemerintah akan mengabaikan putusan PN Jakarta Pusat untuk menunda pemilu, meski nanti pada tingkat banding hasilnya kembali kalah.

Mahfud Tuding Ada Permainan soal Putusan Penundaan Pemilu 2024
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah, melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024. Ia tidak memungkiri ada unsur permainan dari putusan hakim atas gugatan yang diajukan Partai Prima itu.

"Ini urusan hukum administrasi kok masuk ke hukum perdata? Ada main mungkin di belakangnya. Iya lah pasti ada main. Pasti," kata Mahfud dalam keterangan yang dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (5/3/2023).

Mahfud lantas menganalogikan dengan seseorang yang sudah menikah, tetapi memperkuat legalisasi pernikahan ke pengadilan militer padahal seharusnya ke pengadilan agama.

Mahfud menilai, putusan tersebut juga bukan masalah independensi hakim. Ia mengakui bahwa putusan hakim tidak bisa diganggu gugat, tetapi bisa dinilai lewat sikap independensi dan etik.

Ia menganalogikan seperti dokter yang disidang dalam sidang etik saat dokter salah melakukan kode etik.

Mahfud menilai, hakim perkara sudah salah menerapkan aturan hukum serta melanggar Perma 2 tahun 2019 tentang sengketa pemilu.

"Ini kan ilmunya salah ini. Sudah jelas kalau pemilu itu pengadilannya ke sana, kok dia yang mutus dan sudah ada itu petunjuk dari Mahkamah Agung kalau ada urusan administrasi masuk ditolak," tegas Mahfud.

Mahfud mengatakan pemerintah tetap pada pendiriannya untuk melaksanakan Pemilu 2024 sesuai tahapan yang sudah diatur KPU. Bahkan, kata Mahfud pemerintah akan mengabaikan putusan ini, meski nanti pada tingkat banding hasilnya kembali kalah.

"Saya katakan kalau pemerintah sih akan terus jalan dengan persiapan ini dan bahkan kemudian kalau mau ini karena ini salah kamar ya diabaikan saja kalau sudah banding kalau kalah lagi," kata Mahfud.

Publik sebelumnya dikagetkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal ketidaklolosan Partai Prima dalam pendaftaran pemilu 2024 lalu.

Dalam putusan, majelis hakim meyakini KPU selaku tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Majelis juga memerintahkan pemilu untuk ditunda.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi amar putusan.

Pihak Partai Prima mengatakan bahwa putusan pengadilan telah membuktikan bahwa KPU telah menghilangkan hak partai untuk menjadi peserta pemilu. Gugatan yang diajukannya memang bukan terkait sengketa pemilu, melainkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto